Konten dari Pengguna

Syarat Hewan Kurban, Waktu Penyembelihan, dan Tata Caranya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat hewan kurban. Foto: Pixabay / Kadres
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat hewan kurban. Foto: Pixabay / Kadres

Daftar isi

Berkurban adalah salah satu ibadah umat Islam, yakni dengan menyembelih hewan tertentu di Hari Raya Idul Adha. Adapun dalam pelaksanaannya, harus memperhatikan syarat hewan kurban agar ibadah berkurban menjadi sah.

Tak hanya memenuhi syarat hewan kurban, beberapa hal lain juga harus diperhatikan, seperti waktu pelaksanaan dan tata cara penyembelihan. Simak artikel ini untuk informasi lengkapnya!

Syarat Hewan Kurban

Ilustrasi syarat hewan kurban. Foto: Unsplash/Sam Carter

Ibadah kurban telah diamanatkan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan penghormatan kepada-Nya. Ibadah ini melibatkan aktivitas penyembelihan hewan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Tak semua jenis hewan dapat dijadikan hewan kurban. Menurut buku berjudul 33 Tanya Jawab Seputar Qurban oleh H. Abdul Somad, Lc., MA., pada 2012, para ulama sepakat bahwa hewan yang sah dijadikan hewan kurban, yakni jenis na'am/an'am, seperti unta, lembu, kerbau, sapi, kambing, dan domba.

Tak hanya memperhatikan jenis hewannya, umat Islam juga harus memenuhi syarat hewan kurban agar ibadahnya sah. Mengutip buku Panduan Lengkap Fiqh Kurban, Konsep dan Implementasi, oleh Lembaga Bahtsul Masail, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Jawa Tengah, pada 2022, berikut uraian terkait syarat hewan kurban:

1. Umur atau Tanggal Gigi Depan

Syarat yang pertama adalah terkait umur atau tanggal gigi depan, berikut penjelasannya:

  1. Unta harus sudah berumur genap lima tahun dan memasuki tahun keenam.

  2. Sapi dan kerbau harus sudah berumur genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

  3. Kambing (bulu tipis/ma'z) harus sudah berumur genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

  4. Domba (berbulu tebal/dho'n) harus sudah berumur genap satu tahun dan memasuki tahun kedua, atau belum genap umur satu tahun tetapi sudah lebih enam bulan dan sudah tanggal gigi depannya.

Selain itu, Imam Al Abdari dan ulama lainnya dari ashabasy-Syafi'i menyadur dari Imam Al-Auza'i, bahwa semua hewan kurban, yakni unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba yang telah tanggal gigi depannya, telah memenuhi syarat untuk kurban.

2. Tak Sakit atau Cacat

Kemudian, hewan kurban harus sehat atau tak sakit, serta tak cacat yang mengurangi atau merusak daging. Adapun yang dimaksud cacat atau sakit, sehingga membuat hewan kurban tak sah, yaitu:

  1. Pincang, termasuk pincang yang disebabkan penyakit mulut dan kuku (PMK).

  2. Buta salah satu mata dan keduanya.

  3. Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering.

  4. Kudisan yang tampak jelas.

  5. Telinga putus.

  6. Ekor putus sebagian atau keseluruhan. Namun, jika tak punya ekor dari lahir maka sah dibuat kurban.

  7. Gila.

Sementara itu, beberapa cacat hewan kurban di bawah ini tak mengurangi berkurangnya daging, sehingga masih sah dijadikan hewan kurban.

  1. Sekadar lemah penglihatan.

  2. Ada cap kayy atau cos dengan besi panas.

  3. Rabun malam.

  4. Telinga robek yang tak sampai putus.

  5. Tak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.

  6. Dikebiri atau otot kedua pelirnya memar.

  7. Tak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging.

Baca Juga: Hukum Kurban Kambing untuk 1 Keluarga dan Ketentuannya

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban. Foto: Unsplash/Nandhu Kumar

Penyembelihan hewan kurban tak bisa dilaksanakan kapan saja, melainkan harus sesuai pada waktunya. Hewan yang disembelih di luar waktu kurban tak akan menjadi hewan kurban, hanya sekadar hewan sembelihan biasa dan pembagian dagingnya dianggap sedekah biasa.

Masih mengutip dari buku Panduan Lengkap Fiqh Kurban, Konsep dan Implementasi, oleh Lembaga Bahtsul Masail, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Jawa Tengah, pada 2022, waktu penyembelihan mulai tanggal 10 Dzulhijjah usai masuk waktu salat Idul Adha dan melewati kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan salat dua rakaat dan dua khutbah.

Sementara, akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah berakhirnya hari Tasyrik, yakni terbenamnya matahari pada 13 Dzulhijjah.

Waktu penyembelihan hewan kurban yang paling utama adalah pagi hari usai salat Idul Adha. Umat Islam bisa menyembelih hewan di malam hari, tetapi hukumnya makruh.

Penyembelihan hewan di malam hari boleh dilakukan apabila ada kepentingan tertentu, seperti kesibukan di siang hari atau ada kemudahan pendistribusian daging kurban kepada fakir miskin.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban. Foto: Shutter Stock

Menyembelih hewan kurban harus memotong jalan napas atau hulqum dan jalan makanan atau mari'. Sementara itu, proses penyembelihan hewan kurban harus menghadap kiblat, baik penyembelihnya maupun hewan kurbannya.

Setelah memenuhi hal tersebut, penyembelihan dapat dilakukan dengan mengikuti tata cara berikut ini yang disadur dari laman NU Online:

  1. Membaca basmallah.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Bismillahir rahmanir rahim

Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang."

  1. Membaca shalawat Rasulullah SAW.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allahuma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad.

Artinya: "Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya."

  1. Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali.

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

Allahuma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim.

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu."

  1. Membaca doa menyembelih.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allahuma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim.

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku."

Doa menyembelih tersebut dibaca perkuban. Apabila penyembelih membacakan untuk orang lain yang berkurban, kata minni diganti dengan menyebut nama orang yang berkurban, misalnya min Hasan.

(NSF)