Konten dari Pengguna

Hukum Menonton Video Mukbang Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menonton video mukbang saat puasa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton video mukbang saat puasa. Foto: Shutterstock

Menonton video mukbang menjadi kegiatan yang dipilih sebagian orang untuk mengisi waktu luang, tak terkecuali saat sedang berpuasa. Bahkan, tak jarang pula orang menontonnya sembari menunggu waktu berbuka.

Saat tiba bulan Ramadhan, ada yang meninggalkan kebiasaan itu karena takut puasanya menjadi batal. Meski tidak membuat seseorang makan dan minum, menonton video mukbang dianggap dapat membangkitkan nafsu makan ketika berpuasa.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menonton video mukbang saat puasa? Apakah membatalkan atau mengurangi pahalanya? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Haid hingga Berhubungan Badan

Hukum Menonton Video Mukbang Saat Puasa

Ilustrasi mukbang. Foto: Shutterstock

Bagi yang belum tahu, mukbang adalah siaran atau tayangan seseorang yang sedang menyantap makanan. Video mukbang biasanya disiarkan secara live atau diunggah melalui berbagai platform, seperti Instagram, TikTok atau YouTube.

Menurut Erna Thania dan Wardina Humayrah dalam jurnal Hubungan Kebiasaan menonton Mukbang Antara Nafsu Makan, Pola Makan dan Status Gizi Mahasiswa di Jakarta, bagi sebagian orang, menonton video mukbang dapat meningkatkan nafsu makan.

Alasannya beragam, mulai dari jenis makanan yang menggugah selera sampai cara makan host atau content creator mukbang yang membuat penonton ingin mencoba makanan yang disantapnya.

Lalu, apakah menonton video mukbang dapat membatalkan puasa seseorang karena nafsu yang ditimbulkannya? Ustadz Abu Yusuf Bima dalam video YouTube berjudul “Apakah Menonton Video Mukbang Bisa Membatalkan Puasa?” menjelaskan seperti hukumnya.

Menurutnya, secara fiqih, menonton video mukbang ataupun video masak-memasak tidak menyebabkan puasa menjadi batal. Sebab, yang membatalkan puasa adalah apa yang masuk ke dalam tubuh.

Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh).” (Al-Kasani Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

Baca juga: Merokok Dapat Membatalkan Puasa, Benarkah?

Ilustrasi menonton video mukbang saat puasa. Foto: Unsplash

Ustadz Abu Yusuf Bima menambahkan, mencicipi masakan saat puasa bahkan diperbolehkan selama ada hajat yang menyertainya. Dengan syarat, masakan itu hanya boleh dicicipi di ujung lidah, jangan sampai tertelan.

Ibnu Abbas berkata, “Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa.” (HR. Al-Baihaqi)

Meski hukum menonton video mukbang tidak membatalkan, kegiatan itu dapat mengurangi fadilah puasa. Sebab, inti dari berpuasa adalah imsak alias menahan diri dari hawa nafsu dan hal-hal yang membatalkannya. Karena itu, umat Muslim hendaknya menghindari hal-hal yang mengundang nafsu mereka.

Bukan hanya itu, menonton video mukbang juga dinilai tidak memiliki faedah bagi pelakunya. Alih-alih menonton video mukbang, seorang Muslim sebaiknya mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan mendatangkan pahala, seperti membaca Alquran, dzikir, atau mendengarkan ceramah.

(ADS)

Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Frequently Asked Question Section

Apa itu mukbang?

chevron-down

Mukbang adalah siaran atau tayangan seseorang yang sedang menyantap makanan.

Apa yang membatalkan puasa?

chevron-down

Sejatinya yang membatalkan puasa adalah apa yang masuk ke dalam tubuh.

Mencicipi masakan saat puasa apakah boleh?

chevron-down

Mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan selama ada hajat yang menyertainya.