Konten dari Pengguna

Hukum Menunda Pernikahan dan Hikmah Menikah Menurut Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Menunda Pernikahan. Foto: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menunda Pernikahan. Foto: unsplash.com

Pernikahan menjadi tahap terakhir untuk mencapai halalnya hubungan laki-laki dan perempuan, setelah taaruf dan khitbah. Ikatan pernikahan merupakan perjanjian yang sangat kuat yang harus dijaga dan dirawat untuk menaati perintah Allah SWT.

Pernikahan harus diawali dengan niat yang baik sebagai faktor terpenting untuk menentukan kualitas tindakan seorang Muslim. Niat pernikahan haruslah bertujuan untuk menyempurnakan keimanannya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karangan Ali Manshur berikut.

Barangsiapa yang memberi karena Allah, dan melarang karena Allah, dan mencintai karena Allah, serta menikah karena Allah, maka sungguh telah sempurna imannya.” (HR. Hakim, no. 2694)

Apalagi Allah SWT juga telah menjelaskan tentang perintah menikah dalam Alquran. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi umat Islam untuk tidak menikah atau menunda pernikahan. Karena menikah merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.

Ilustrasi Hukum Menunda Pernikahan. Foto: unsplash.com

Hukum Menunda Pernikahan

Disadur dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karangan Ali Manshur, hukum menunda pernikahan bagi orang yang mampu (dalam biaya, fisik, dan psikologis) adalah makruh. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, sebaiknya ia meredam syahwatnya dengan berpuasa agar terhindar dari maksiat.

Bahkan hukumnya dapat menjadi haram, apabila seseorang tidak mau menikah karena merasa terikat dengan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta hanya ingin hidup bebas dengan lawan jenis tanpa ikatan yang sah. Sebagaimana tercantum dalam hadits berikut.

Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku maka bukan dari golonganku. Dan hendaklah kalian menikah, sungguh aku akan berbanyak-banyakkan umat dengan jumlah kalian. Dan siapa yang memiliki kemampuan harta hendaklah dia menikah, dan siapa yang tidak memilikinya, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa merupakan benteng baginya.” (HR. Ibnu Majah, no. 1846)

Ilustrasi Hukum Menunda Pernikahan. Foto: unsplash.com

Hikmah Menikah

Sebagai penyempurna ibadah, menikah memiliki berbagai hikmah bagi orang yang menunaikannya. Berikut hikmah menikah yang disadur dari buku Hukum Saksi dalam Perkawinan Islam.

  • Menghindari zina. Sesungguhnya naluri seks merupakan nafsu terkuat yang dimiliki seorang manusia. Sehingga, godaan memuaskannya sangatlah besar dan pernikahan dapat menyelamatkannya.

  • Nikah merupakan jalan terbaik untuk melahirkan anak-anak yang bersifat mulia.

  • Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh melalui adanya pernikahan.

  • Menyadari tanggung jawab sebagai suami yang beristri dan menimbulkan sifat rajin.

  • Dapat bekerja sama dalam mengurus dan mengatur pekerjaan rumah tangga.

  • Menciptakan tali kekeluargaan dan hubungan kemasyarakatan.

(DND)