Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menunda Pernikahan dan Hikmah Menikah Menurut Islam
15 Februari 2022 8:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernikahan menjadi tahap terakhir untuk mencapai halalnya hubungan laki-laki dan perempuan, setelah taaruf dan khitbah. Ikatan pernikahan merupakan perjanjian yang sangat kuat yang harus dijaga dan dirawat untuk menaati perintah Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Pernikahan harus diawali dengan niat yang baik sebagai faktor terpenting untuk menentukan kualitas tindakan seorang Muslim. Niat pernikahan haruslah bertujuan untuk menyempurnakan keimanannya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karangan Ali Manshur berikut.
“Barangsiapa yang memberi karena Allah, dan melarang karena Allah, dan mencintai karena Allah, serta menikah karena Allah, maka sungguh telah sempurna imannya.” (HR. Hakim, no. 2694)
Apalagi Allah SWT juga telah menjelaskan tentang perintah menikah dalam Alquran. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi umat Islam untuk tidak menikah atau menunda pernikahan. Karena menikah merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.
Hukum Menunda Pernikahan
Disadur dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karangan Ali Manshur, hukum menunda pernikahan bagi orang yang mampu (dalam biaya, fisik, dan psikologis) adalah makruh. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, sebaiknya ia meredam syahwatnya dengan berpuasa agar terhindar dari maksiat.
ADVERTISEMENT
Bahkan hukumnya dapat menjadi haram, apabila seseorang tidak mau menikah karena merasa terikat dengan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta hanya ingin hidup bebas dengan lawan jenis tanpa ikatan yang sah. Sebagaimana tercantum dalam hadits berikut.
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku maka bukan dari golonganku. Dan hendaklah kalian menikah, sungguh aku akan berbanyak-banyakkan umat dengan jumlah kalian. Dan siapa yang memiliki kemampuan harta hendaklah dia menikah, dan siapa yang tidak memilikinya, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa merupakan benteng baginya.” (HR. Ibnu Majah, no. 1846)
Hikmah Menikah
Sebagai penyempurna ibadah, menikah memiliki berbagai hikmah bagi orang yang menunaikannya. Berikut hikmah menikah yang disadur dari buku Hukum Saksi dalam Perkawinan Islam.
ADVERTISEMENT
(DND)