Konten dari Pengguna

Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Valentine, juga disebut Hari St. Valentine, dirayakan setiap tahun pada tanggal 14 Februari sebagai perayaan kasih sayang. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Hari Valentine, juga disebut Hari St. Valentine, dirayakan setiap tahun pada tanggal 14 Februari sebagai perayaan kasih sayang. Foto: Pexels.com

Hukum merayakan Valentine menurut Islam penting untuk dipahami umat Muslim. Sebab, setiap bentuk perayaan yang diikuti hendaknya sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam agar tidak bertentangan dengan prinsip akidah.

Mengutip buku Mendidik Dengan Cinta karya Irawati Setiadi, Valentine adalah perayaan yang berasal dari tradisi Romawi Kuno, yang awalnya diperingati sebagai bentuk penghormatan kepada Santo Valentinus. Seiring berjalannya waktu, perayaan ini dikenal sebagai Hari Kasih Sayang dan biasanya dirayakan setiap tanggal 14 Februari.

Bagi sebagian orang, Valentine dianggap sebagai momen untuk menunjukkan cinta kepada pasangan, sahabat, atau keluarga. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah perayaan ini sesuai dengan ajaran Islam. Untuk memahami bagaimana hukum merayakan Valentine dalam Islam, simak informasi berikut ini.

Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam

Penting bagi umat Muslim memahami hukum merayakan Valentine menurut Islam. Foto: Pexels.com

Dalam buku 136 Hal Seputar Masalah Sehari-hari Dunia Islam karya Ust. M. Syukron Maksum dijelaskan bahwa jika perayaan Valentine dianggap sebagai simbol budaya orang-orang non-Muslim, maka sebaiknya tidak dirayakan. Hal ini berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yaitu menyerupai atau meniru tradisi kaum non-Muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Daud)

Hadis ini menjadi landasan penting dalam memahami batasan dalam mengikuti tradisi yang bukan berasal dari ajaran Islam. Terlebih lagi, latar belakang perayaan Valentine memiliki unsur yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti budaya hedonisme dan pergaulan bebas yang bertentangan dengan prinsip akhlak mulia.

Selain itu, dalam jurnal Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir oleh Rizki Ramdani, dkk dijelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Muslim.

Dalam fatwanya, MUI dengan tegas menyatakan bahwa merayakan Valentine diharamkan bagi umat Muslim. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan penting.

Pertama, Valentine bukan bagian dari tradisi Islam. Perayaan ini berasal dari budaya luar yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dalam Islam. Kedua, dalam pelaksanaannya, perayaan Valentine sering kali diisi dengan aktivitas yang berpotensi mengarah pada hal-hal negatif atau bertentangan dengan prinsip akhlak Islami.

Ketiga, MUI merasa perlu berperan aktif untuk mencegah segala bentuk potensi keburukan yang bisa muncul dari perayaan ini. Terakhir, umat Muslim juga dianjurkan untuk tidak turut menyebarluaskan atau mendukung kegiatan yang berhubungan dengan perayaan Valentine, terutama jika mengandung unsur yang dapat membawa dampak buruk.

Islam sendiri sejatinya tidak melarang umatnya untuk mengekspresikan kasih sayang. Namun, anjuran untuk memberi kasih sayang dalam Islam tidak terbatas pada hari-hari tertentu seperti Valentine. Berbagi kasih sayang dalam Islam adalah amalan yang dianjurkan untuk dilakukan setiap waktu, tanpa perlu menunggu momen atau hari khusus untuk mengungkapkannya.

Baca Juga: Sejarah Hari Valentine, Asal-usul Perayaan Cinta di Seluruh Dunia

(SAI)