Konten dari Pengguna

Hukum Nikah dalam Islam yang Perlu Diperhatikan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan Muslim. Foto: Unsplash/@ramche
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan Muslim. Foto: Unsplash/@ramche

Menikah merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan dalam ajaran Islam bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Pernikahan juga menjadi cara untuk menjalin ikatan cinta suci.

Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Mengutip buku 354 Sunnah Nabi Sehari-hari oleh Dr. Raghib As-Sirjani (2015), pernikahan juga berperan penting dalam kehidupan manusia. Sebab, ibadah ini akan melanjutkan keberlangsungan kehidupan manusia di dunia.

Tanpa pernikahan, tatanan kehidupan manusia mungkin akan rusak. Rasulullah pun menyerukan umat untuk menyegerakan sunnah menikah dan tidak menundanya.

Yang tak kalah penting untuk diketahui adalah macam-macam hukum nikah dalam ajaran Islam. Hukum ini dapat disesuaikan dengan kondisi orang yang bersaingkutan.

Berikut hukum nikah dalam Islam yang dikutip dari situs NU Online:

Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutterstock

Hukum Nikah dalam Islam

1. Nikah Adalah Sunnah

Seperti diketahui, hukum pernikahan adalah sunnah karena dianjurkan Rasulullah. Hukum sunnah ini berlaku bagi mereka yang sudah mampu menjalankannya. Hal ini sesuai hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779.

Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.

2. Sunnah Ditinggalkan

Nikah yang disunnahkan sebaiknya tidak dilakukan jika seseorang yang ingin menikah belum memiliki kesiapan finansial. Dalam kondisi tersebut, umat sebaiknya menyibukkan diri untuk mencari nafkah, beribadah, dan berpuasa agar Allah mencukupinya. Ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 33 yang artinya:

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.

3. Makruh

Nikah merupakan makruh bagi seseorang yang tidak ingin menikah, baik karena perwatakan atau penyakit. Ia pun tidak mempunyai kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga. Apabila dipaksakan menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat ternunaikan.

4. Lebih Utama Jika Tidak Menikah

Hukum ini berlaku untuk seseorang yang sebenarnya mempunyai kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga, tapi sedang dalam keadaan tidak membutuhkan nikah karena sibuk menuntut ilmu dan lainnya.

5. Lebih Utama Jika Menikah

Hukum ini diberlakukan untuk mereka yang mampu menafkahi istri dan keluarga, dan tidak disibukkan menuntut ilmu atau ibadah. Maka orang itu sebaiknya menikah.

(GTT)

Frequently Asked Question Section

Apa Itu Hukum Nikah dalam Islam?

chevron-down

Hukum nikah adalah hukum dalam ajaran Islam yang mengatur pernikahan.

Nikah dalam Pandangan Islam

chevron-down

Menikah dalam pandangan Islam merupakan sunnah karena hal ini dianjurkan oleh Rasulullah. Namun, nikah sifatnya sunnah bagi mereka yang mampu menjalankannya.

Peran Pernikahan dalam Kehidupan Manusia

chevron-down

Pernikahan berperan penting dalam kehidupan manusia. Sebab, ibadah ini akan melanjutkan keberlangsungan kehidupan manusia di dunia. Tanpa pernikahan, tatanan kehidupan manusia mungkin akan rusak.