Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Apakah Dibolehkan?
19 Juli 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Belakangan ini, media sosial tengah diramaikan dengan tren operasi plastik yang semakin menjamur di kalangan selebritis. Fenomena ini pun mengundang tanya, bagaimana sebenarnya hukum operasi plastik dalam Islam? Apakah dibolehkan?
ADVERTISEMENT
Memang tidak ada ayat Alquran dan hadis yang secara gamblang melarang “operasi plastik”. Namun dalam Surat An-Nisa ayat 119, Allah SWT berfirman bahwa manusia dilarang untuk mengubah ciptaan-Nya.
Namun sejumlah pakar mengatakan bahwa ayat tersebut masih belum jelas hukumnya. Sebagian kecil ulama juga meragukan, apakah bedah plastik dengan tujuan tertentu, bisa dikategorikan sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah atau tidak.
Lebih lanjut, isu ini dibahas dengan lebih detail oleh para ulama dalam kajian fiqih. Bagaimana hukumnya? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Hukum Operasi Plastik dalam Islam
Dalam Islam, perkara mengubah hasil ciptaan Allah SWT diistilahkan dengan “Tayghir al-khalq”. Istilah ini didefinisikan sebagai tindakan yang dapat mengubah sebuah keadaan menuju keadaan lain.
ADVERTISEMENT
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan bahwa pembahasan masalah ini harus dikupas secara lebih detail. Sebab, Rasulullah SAW pernah melaknati wanita-wanita yang mentato, meminta ditato, mencabuti bulu alis, dan memperbaiki susunan gigi-giginya. Beliau bahkan mensifati mereka sebagai orang yang mengubah fisik ciptaan Allah.
Jadi, beliau menyimpulkan bahwa segala tindakan yang mengubah ciptaan Allah, hanya karena ingin tampak lebih bagus atau cantik, termasuk tindakan yang dilarang dan haram. Tapi, kondisi tertentu dikecualikan dalam hal ini.
Misalnya seseorang yang terkena luka bakar parah di bagian tangan, wajah, atau kulitnya, kemudian musibah tersebut membuat kondisi tubuhnya menjadi tidak normal, tidak berfungsi, atau cacat, maka ia dibolehkan untuk melakukan operasi.
Meski hasilnya termasuk mengubah ciptaan Allah, tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai tayghir al-khalq. Menurut Arya Brahmanta, dkk., dalam buku Hukum Kawat Gigi dalam Islam (2022), tindakan tersebut termasuk perkara yang dibolehkan karena dilakukan atas dasar alasan syar’i.
Dasar penetapan hukum ini disandarkan pada hadis Nabi SAW yang berbunyi, “Wahai hamba-hamba Allah. Berobatlah kalian karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR. Tirmidzi)
ADVERTISEMENT
Selain itu, operasi plastik yang dilakukan dalam keadaan darurat juga diperbolehkan. Misalnya operasi pasien kritis yang apabila tidak segera ditolong akan membahayakan nyawanya.
Tapi umat Muslim mesti mengingat bahwa operasi plastik yang didasarkan oleh alasan estetika tidak diperkenankan dalam Islam. Tindakan ini diharamkan karena termasuk bentuk kekufuran dan mengubah ciptaan Allah SWT.
Dijelaskan dalam buku Penyuntingan Bahasa karya Mira Mirnawati, dkk., ada beberapa contoh operasi plastik yang diharamkan dalam Islam, yakni menyambung rambut dan membuat tato, mengubah jenis kelamin, dan sulam bibir atau alis.
(MSD)