Konten dari Pengguna

Hukum Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Desember 2022 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 29 Desember 2022 7:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum orang Islam mengucapkan selamat Natal. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum orang Islam mengucapkan selamat Natal. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Setiap tanggal 25 Desember, seluruh umat Nasrani memperingati Hari Natal. Peringatan ini dilakukan untuk menyambut momen kelahiran Tuhan Yesus Kristus, Sang Juru Selamat melalui perawan Maria.
ADVERTISEMENT
Atas nama toleransi, sebagian umat Muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada kerabatnya yang merayakan. Bahkan, tak sedikit yang turut bersuka cita dengan mengirimkan hadiah Natal ataupun menghadiri pesta perayaannya.
Namun, bagaimana sebenarnya batas toleransi Islam terhadap yang bukan kaumnya? Bolehkah umat Muslim mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk toleransi? Untuk mengetahui jawabannya, simak hukum orang Islam mengucapkan selamat Natal dalam artikel berikut.

Hukum Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal

Ilustrasi merayakan Natal. Foto: Pixabay
Hukum orang Islam mengucapkan selamat Natal sebenarnya tidak dijelaskan secara eksplisit. Tidak ada ayat Alquran maupun hadits yang menerangkan keharaman atau kebolehan melakukannya. Itu sebabnya, perkara ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih Keseharian, Hukum Syahid Hingga Hukum Ganti Kelamin tulisan Hafidz Muftisany, sebagian ulama memandang bahwa pada dasarnya mengucapkan selamat Natal itu boleh.
Alasannya, itu hanyalah bagian dari basa-basi (mujamalah dhahriyah), tidak ada keyakinan dalam hati untuk memercayai maknanya. Landasannya adalah firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 berikut:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Pada ayat tersebut, Allah tidak melarang umat Muslim untuk berbuat baik, bersikap adil, serta membalas kebaikan kepada non Muslim yang tidak memusuhinya. Mengucapkan selamat Natal dipandang sebagai salah satu sikap baik kepada non Muslim sehingga diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Natal. Foto: Pixabay
Di sisi lain, mayoritas ulama, termasuk Majelis Ulama indonesia dengan tegas berpendapat bahwa hukum mengucapkan selamat Natal bagi Muslim adalah haram. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda:
Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, nomor 4031)
Melalui hadits di atas, Rasulullah mengingatkan umat Muslim untuk tidak mengikuti tradisi kaum non Muslim. Mereka yang mengikutinya sama saja memercayai apa yang diyakini kaum tersebut. Dalam konteks ini, orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai kaum Nasrani.
Lebih lanjut, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatwa-Fatwa Terkini menjelaskan, memberi ucapan selamat Natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir hukumnya haram. Sebab, perbuatan itu sama saja dengan mengakui dan merelakan kekufuran mereka.
ADVERTISEMENT
Seperti yang disebutkan, Natal merupakan perayaan kelahiran Tuhan Yesus Kristus. Dengan mengucapkan selamat Natal, berarti seseorang memercayai keyakinan tersebut. Padahal, Alquran dengan tegas menyebutkan bahwa Allah SWT adalah Dzat yang tidak beranak dan tidak diperanakkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa umat Muslim diberi keleluasan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya masing-masing terkait hukum mengucapkan selamat Natal.
Meski demikian, umat Muslim lebih dianjurkan untuk tidak melakukannya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang syubhat. Sebagai bentuk toleransi, umat Muslim dapat membiarkan kaum Nasrani merayakan Natal sesuai kepercayaan yang mereka yakini tanpa mencampurinya sedikit pun.
(ADS)