Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Hukum Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga, Bikin Puasa Batal atau Tidak?
5 Mei 2020 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 9 Agustus 2022 17:16 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Di antaranya adalah makan, minum, emosi, dan dorongan seksual.
ADVERTISEMENT
Namun, ada beberapa hal yang dipertanyakan apakah membuat puasa batal atau tidak. Salah satu perkara yang sering menciptakan kebingungan adalah pemakaian obat tetes mata dan telinga. Berikut penjelasan lengkap soal hal tersebut:
Obat Tetes Mata Tidak Membatalkan Puasa
Memakai obat tetes mata saat puasa diperbolehkan. Meneteskan obat tetes mata ini dianalogikan dengan persoalan menggunakan celak mata sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan.” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Obat Tetes Telinga Bisa Batalkan Puasa, Tapi Ada Pengecualian
Sementara itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa. Catatannya adalah jika cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
ADVERTISEMENT
Para ulama menjelaskan bahwa salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa).” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).
Namun, terdapat pengecualian jika sedang sakit dan hanya bisa diredakan dengan menggunakan obat tetes tersebut. Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwa Syekh Bahuwairits:
“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat." (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).
ADVERTISEMENT
(ERA)