news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Pakai Tetes Mata saat Puasa, Batal atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Maret 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum tetes mata saat puasa. Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum tetes mata saat puasa. Sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
Saat melaksanakan puasa Ramadan, umat Muslim harus menjauhi segala hal yang membatalkan. Salah satunya adalah larangan untuk memasukkan benda ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, seperti mulut, lubang hidung, lubang anus, dan lubang telinga.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata dan telinga saat berpuasa. Pasalnya, tak menutup kemungkinan ada seseorang yang sedang mengalami permasalahan pada matanya sehingga membutuhkan penggunaan obat tetes mata saat puasa.
Apakah pakai tetes mata saat puasa bisa membatalkan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut ini!

Hukum Pakai Tetes Mata saat Puasa

Ilustrasi hukum tetes mata saat puasa. Sumber: Unsplash
Bagi sebagian orang dengan kondisi tertentu, penggunaan obat tetes mata tidak bisa ditunda hingga waktu berbuka. Jika dibiarkan, mata yang kering atau iritasi bisa semakin parah dan mengganggu aktivitas.
Menurut para ulama, penggunaan obat tetes mata saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meskipun terkadang setelah meneteskannya ke mata, ada rasa pahit yang muncul di tenggorokan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Muh. Hambali (2017:303), para ulama memperdebatkan apakah mata bisa menjadi akses obat tetes masuk menuju perut seperti halnya air yang masuk melalui mulut. Alasannya, mata bukan bagian dari الجَوْفُ (jauf) atau rongga, perut, atau lambung dan tidak memiliki saluran ke tenggorokan.
Alhasil, hukum penggunaan obat tetes mata ini disamakan dengan menggunakan celak. Hal ini dijelaskan dalam kitab Ghayatul Bayan fi Syarhi Zubad Ibni Ruslan (غاية البيان في شرح زبد ابن رسلان) oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli (919-1004 H:156).
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori."
Selain itu, para ulama juga menegaskan bahwa sesuatu yang masuk ke tubuh melalui pori-pori tidak membatalkan puasa. Misalnya, saat mandi, air yang menyerap melalui kulit dan memberikan rasa segar tidak akan membatalkan puasa.
Hukum pakai tetes mata saat puasa juga dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagian besar ulama sepakat bahwa penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa.

Hukum Menggunakan Tetes Telinga saat Puasa

Ilustrasi menggunakan tetes telinga saat puasa. Foto: Adobe Stock
Berbeda dengan tetes mata, penggunaan obat tetes telinga justru dapat membatalkan puasa, khususnya jika cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Hal ini disebutkan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (Juz 2, Hal. 379):
ADVERTISEMENT
وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ
Artinya: “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa)."
Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat, yaitu saat seseorang mengalami sakit telinga yang tidak tertahankan. Atau, rasa sakitnya hanya bisa diatasi dengan penggunaan obat tetes. Jika kondisi ini terjadi, puasanya tetap sah dan tidak batal.
(SLT)