Konten dari Pengguna

Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 April 2021 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lansia. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lansia. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh para mukallaf. Perintah puasa ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa."
ADVERTISEMENT
Namun, Allah Yang Maha Pemurah memberikan keringanan bagi mereka yang berhalangan untuk puasa, misalnya orang yang sedang sakit dan musafir. Meski demikian bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab. Orang-orang tersebut tetap harus mengganti puasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan di bulan lainnya.
Lantas bagaimana dengan hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini:

Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Tua

Ilustrasi lansia di panti jompo. Foto: Getty Images
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, orang yang sudah sangat tua diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan. Hal ini disandarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah, 2: 184).
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ayat-ayat Nasihat karya Mohamad Asadi bin Tawi (2018), dalam ayat tersebut Allah memberikan keringanan kepada hamba-hambaNya yang berat menjalankan puasa (misalnya orang tua dan orang sakit parah yang tidak ada harapan untuk sembuh) dengan alternatif memberikan fidyah. Artinya mereka tidak harus mengganti puasa di bulan lainnya.
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Fidyah tersebut berupa bahan makanan pokok yang dibayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini harus disalurkan kepada orang miskin. Berapa kadarnya?
Mengutip Baznas, Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayar adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan kadarnya sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasa digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
ADVERTISEMENT
---
Nah itulah hukum puasa bagi orang yang tua renta beserta besaran fidyah yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat.
(ERA)