Konten dari Pengguna

Hukum Suami Istri Bermesraan di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 Maret 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum suami istri bermesraan di bulan Ramadhan penting untuk dipahami agar ibadah puasa tetap sah dan bermakna. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum suami istri bermesraan di bulan Ramadhan penting untuk dipahami agar ibadah puasa tetap sah dan bermakna. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya yaitu melakukan hubungan suami istri. Namun, bagaimana dengan bermesraan di bulan Ramadhan? Apakah dibolehkan?
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini menimbulkan banyak tanya di kalangan umat Islam, khususnya yang sudah menikah. Mereka khawatir kasih sayang yang ditunjukkan kepada pasangan justru dapat memengaruhi keabsahan puasanya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan yang dibolehkan dalam Islam agar ibadah puasa tetap sah dan bermakna di mata Allah SWT. Untuk mengetahui hukum suami istri bermesraan di bulan Ramadhan, simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Suami Istri Bermesraan di Bulan Ramadhan

Suami istri tetap diperbolehkan untuk bermesraan selama berpuasa di bulan Ramadhan, asalkan tidak melakukan hubungan intim yang membatalkan puasa. Foto: Pexels.com
Disadur dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, suami istri tetap dibolehkan bermesraan saat berpuasa di bulan Ramadhan, selama tidak sampai menimbulkan hal yang dapat membatalkan puasa.
Jika kemesraan hanya sebatas berbicara mesra, saling menyentuh, atau mencium tanpa menyebabkan keluarnya air mani, maka hukumnya boleh. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa:
ADVERTISEMENT
Namun, jika bermesraan dilakukan oleh seseorang yang tidak mampu mengendalikan dirinya, sehingga dikhawatirkan keluar air mani, maka perbuatan tersebut sebaiknya dihindari. Sebab, hukumnya menjadi makruh.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa segala bentuk mukadimah jima’, seperti berpelukan dan mencium, hukumnya sama. Sehingga, tindakan ini perlu diperhatikan agar tidak sampai merusak puasa seseorang.
Selain itu, jika yang keluar hanya air madzi, yaitu cairan bening yang muncul saat seseorang mulai terangsang tetapi belum mencapai puncaknya, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Namun, jika yang keluar adalah air mani, maka puasanya menjadi batal dan wajib menggantinya di hari lain.
ADVERTISEMENT
Maka dapat disimpulkan bahwa bermesraan dengan pasangan halal saat puasa diperbolehkan dengan batasan tertentu. Jika sebatas ungkapan kasih sayang atau sentuhan ringan yang tidak menimbulkan syahwat berlebihan, maka tidak masalah.
Akan tetapi, jika khawatir dapat menyebabkan keluarnya air mani, maka sebaiknya seorang muslim menahan diri agar ibadah puasanya tetap terjaga dengan baik.

Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa

Ada batasan yang perlu dipahami suami istri saat berpuasa. Foto: Pexels.com
Selama bulan Ramadhan, pasangan suami istri perlu memahami batasan-batasan tertentu agar puasanya tetap sah. Ini termasuk memahami waktu yang diperbolehkan untuk berhubungan intim dan bermesraan.
Dalam buku Tafsir Ahkam; Implementasi Unity of Sciences Pada Ayat-Ayat Perkawinan dan Perceraian oleh Lathifah Munawaroh dijelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari, yakni setelah berbuka puasa (maghrib) hingga sebelum masuk waktu subuh.
ADVERTISEMENT
Namun jika dilakukan di siang hari, maka hukumnya menjadi haram dan dapat membatalkan puasa. Jika seseorang melanggarnya, maka ia wajib mengganti puasa (qadha) serta membayar kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Selain hubungan intim, pasangan suami istri juga harus memahami aturan bermesraan selama bulan Ramadhan. Mayoritas ulama sepakat bahwa aktivitas seperti berpegangan tangan, berpelukan, atau mencium pasangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan syahwat yang berlebihan dan tidak menyebabkan keluarnya air mani.
Namun, jika aktivitas tersebut berisiko menimbulkan syahwat yang tidak terkendali, sebagian ulama menganggapnya sebagai hal yang makruh dan lebih baik dihindari. Kehati-hatian dalam menjaga batasan ini sangat dianjurkan agar puasa tetap terjaga nilainya.
ADVERTISEMENT
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum bermesraan selama puasa. Imam Abu Hanifah memperbolehkan bercumbu selama tidak menyebabkan keluarnya air mani.
Sementara Imam Syafi’i menyarankan agar menghindari bermesraan jika ada kekhawatiran tidak bisa menahan diri. Di sisi lain, Imam Ahmad membolehkannya, namun dihukumi makruh apabila seseorang sulit mengendalikan diri.
Maka dapat disimpulkan bahwa Islam tetap memberikan ruang bagi suami istri untuk menjaga kemesraan selama bulan Ramadhan. Namun, tetap harus memperhatikan batasannya agar tidak membatalkan puasa.
(SAI)