Konten dari Pengguna

Hukum Tanam Rambut dalam Islam, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tanam rambut dalam Islam. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanam rambut dalam Islam. Foto: Unsplash

Hukum tanam rambut dalam Islam sering menjadi pertanyaan. Banyak umat Islam yang ingin melakukan tanam rambut karena beberapa alasan, namun belum mengetahui bagaimana agama Islam memandang hal tersebut.

Transplantasi rambut adalah prosedur bedah kosmetik yang bertujuan untuk mengatasi kebotakan atau penipisan rambut. Dikutip dari buku Perawatan Wajah dan Tubuh Pria oleh Ratih Poeradisastra (2004), metode ini dilakukan dengan cara mentransfer rambut sehat dari bagian kepala yang masih tumbuh rambut ke area yang mengalami kebotakan atau penipisan.

Prosedur transplantasi rambut atau tanam rambut umumnya dilakukan oleh dokter ahli bedah plastik atau yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut. Alasan melakukan transplantasi sendiri biasanya adalah karena kebotakan atau kerontokan berlebih.

Mengenal Tanam Rambut

Ilustrasi tanam rambut dalam Islam. Foto: Unsplash

Tanam rambut juga disebut dengan transplantasi atau cangkok rambut. Dikutip dari buku Hair and Scalp Disorders oleh Zekayi Kutlubay dan Server Serdaroglu (2017), Transplantasi rambut adalah tindakan di mana dokter spesialis bedah plastik atau dermatologis memindahkan rambut dari area yang tumbuh rambut ke bagian kulit kepala yang mengalami kebotakan atau penipisan.

Umumnya, rambut dipindahkan dari bagian belakang atau samping kepala ke area yang lebih depan atau bagian atas kepala yang mengalami masalah kebotakan. Prosedur ini sering menjadi pilihan terakhir ketika metode pengobatan lain untuk mengatasi kerontokan dan kebotakan rambut tidak lagi efektif.

Terdapat dua teknik tanam rambut, yaitu:

  1. FUT (Follicular Unit Transplantation): Sebagian area kulit di bagian belakang kepala (area donor) akan diambil sebagai strip yang berisi folikel rambut. foliker rambut yang sehat kemudian ditanamkan satu per satu ke area yang mengalami kebotakan atau penipisan.

  2. FUE (Follicular Unit Extraction): Folikel rambut diambil satu per satu secara langsung dari area donor dengan menggunakan alat khusus yang mengekstraksi folikel rambut secara individual. Setelah itu, folikel rambut tersebut ditanamkan ke area yang memerlukan.

Prosedur transplantasi rambut biasanya berlangsung selama 4 jam atau tiap sesi. Jahitan biasanya akan dicabut sekitar 10 hari setelah operasi. Untuk hasil yang maksimal, diperlukan tiga atau empat sesi untuk mencapai volume rambut yang diinginkan.

Baca juga: 5 Hasil Kebudayaan Islam yang Ada di Indonesia

Hukum Tanam Rambut dalam Islam

Ilustrasi tanam rambut dalam Islam. Foto: Unsplash

Tanam rambut memang dinilai efektif untuk mengatasi kebotakan. Namun, bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Dikutip dari General Iftaa Department The Hashemite Kingdom of Jordan mengenai transplantasi rambut, hukum tanam rambut dalam Islam dibolehkan dengan sedikit penjelasan.

Hal ini termasuk dalam bedah kosmetik yang diperbolehkan, yaitu daruriyyah atau kebutuhan dan hajiyyah atau kenyamanan. Tujuan dari tanam rambut sendiri termasuk dalam menghilangkan cacat karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, dan sejenisnya.

Selain itu, menurut Islamic Fiqh Academy, transplantasi rambut diperbolehkan karena metodenya adalah memindahkan organ dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh yang sama. Selama manfaat yang diharapkan dari prosedur ini lebih besar daripada kerugian atau mudharat yang ditimbulkan, maka transplantasi bisa dilakukan.

(TAR)

Baca juga: Hukum Tunangan dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?