Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Apakah Dibolehkan?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan momen bahagia yang dinantikan banyak orang. Namun, ada juga tetap memilih hidup sendiri karena berbagai alasan. Bagaimana hukum tidak menikah dalam pandangan Islam?
Menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasululah SAW. Anjuran untuk menikah tercantum dalam banyak ayat Alquran dan hadits. Pasalnya, menikah akan menjadi penyempurna ibadah bagi umat Muslim.
Namun, menikah juga bukan keputusan yang mudah. Ada banyak persiapan yang harus dilakukan, mulai dari mental hingga materi. Sebab, menikah adakah keputusan yang berlaku seumur hidup.
Karena beberapa alasan, beberapa orang pun memilih untuk menunda pernikahan. Bahkan, ada pula yang memutuskan untuk tidak menikah seumur hidupnya. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Baca Juga: Dampak Psikis pada Remaja Perempuan Saat Lakukan Pernikahan Dini
Macam-Macam Hukum Nikah
Hukum menikah dalam Islam disesuaikan dengan kondisi seseorang. Hukum menikah bisa menjadi wajib, mubah, makruh sunnah, maupun haram.
Dalam buku Hukum Saksi dalam Perkawinan Islam karangan Ahmad Rofii Harahap, ulama Imam Syafii menyatakan bahwa hukum pernikahan adalah jaiz atau mubah. Artinya, seseorang boleh menikah dan juga boleh tidak menikah.
Meski begitu, hukum jaiz ini dapat berubah ke tingkat wajib maupun haram tergantung kondisinya. Simak penjelasan di bawah ini agar lebih paham.
1 . Wajib
Menikah menjadi wajib hukumnya apabila seseorang mampu secara fisik maupun materi dan sulit menghindari zina. Misalnya, orang tersebut memiliki dorongan nafsu yang kuat dan kurang bisa mengontrol diri.
2. Mubah
Menikah hukumnya mubah apabila seseorang yang mampu secara fisik dan materi melakukan pernikahan hanya untuk memenuhi syahwat, bukan untuk membina rumah tangga. Dengan catatan, salah satu pihak tidak boleh meninggalkan pasangannya.
3. Makruh
Hukum menikah dapat menjadi makruh apabila seseorang tidak ingin menikah dan memiliki keterbatasan fisik maupun finansial, sehingga tidak mampu menafkahi pasangan lahir dan batin. Jika dipaksakan, dikhawatirkan dia tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai suami/istri.
4. Sunnah
Hukum menikah adalah sunnah bagi seseorang yang berkecukupan secara materi dan masih bisa mengontrol syahwatnya, namun belum ada keinginan untuk menikah.
5. Haram
Menikah dapat menjadi haram apabila tidak dilakukan menurut syariat. Contohnya adalah menikah dengan pasangan berbeda agama dan menikahi mahram.
Pernikahan juga haram dilakukan apabila dimaksudkan untuk menelantarkan pasangan. Misalnya, pernikahan kontrak atau pernikahan tahlil untuk rujuk dari talak tiga.
Hukum Tidak Menikah dalam Islam
Dari penjelasan hukum di atas, maka dapat disimpulkan hukum tidak menikah juga tergantung pada kondisi seseorang. Setidaknya, ada dua kondisi seseorang diperbolehkan untuk tidak menikah atau menundanya.
Kondisi pertama adalah orang yang tidak ingin menikah karena sakit. Kondisi kedua adalah orang yang belum mampu secara finansial.
Orang dengan kondisi di atas boleh tidak menikah atau menunda pernikahan dengan syarat harus mampu mengendalikan hawa nafsunya dan menghindari perbuatan zina. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat An Nur ayat 33.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaknya menjaga kesucian (diri) nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Baca Juga: 12 Kata-Kata untuk Anak Perempuan yang Sudah Menikah Penuh Nasihat
Frequently Asked Question Section
Apakah boleh menunda pernikahan?

Apakah boleh menunda pernikahan?
Menurut pendapat ulama, seseorang boleh menunda pernikahan selama bisa menjaga diri dari zina.
Apakah tidak menikah akan berdosa?

Apakah tidak menikah akan berdosa?
Hukum tidak menikah adalah mubah atau dibolehkan jika seseorang memiliki keterbatasan secara fisik maupun finansial.
(GLW)
