news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hukum Uang Takziah dalam Islam untuk Keluarga yang Berduka, Apakah Wajib?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 November 2022 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang takziah dalam Islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang takziah dalam Islam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, takziah merupakan perbuatan mulia yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Takziah dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama Muslim yang tertimpa musibah, terutama mereka yang berduka atas meninggalnya seseorang.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih Sunnah – Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, takziah secara bahasa adalah bentuk mashdar dari kata azza-yu’azzi yang artinya “menyabarkan”, “menghibur”, atau “menawarkan kesedihannya serta menganjurkan untuk bersabar.”
Takziah bertujuan untuk menghibur dan meringankan kesedihan keluarga yang ditinggalkan agar tidak meratapi kehilangan atau musibah lain yang menimpanya. Orang yang bertakziah juga dianjurkan untuk memberi nasihat kepada agar tetap tabah dan bersabar.
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, orang-orang yang berkunjung ke rumah duka biasanya akan membawa uang takziah untuk diberikan kepada keluarga yang berduka. Penggunaan dari uang takziah ini dikembalikan lagi pada kebutuhan keluarga tersebut.
Seperti apa hukum uang takziah dalam Islam? Sebelum membahas hal tersebut lebih lanjut, simak hukum takziah secara umum dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Takziah dalam Islam

Ilustrasi hukum takziah dalam Islam. Foto: Pexels
Dirangkum dari Buku Pegangan Guru Akidah Akhlak kelas XI untuk Madrasah Aliyah Semester Genap karya Marliah, hukum takziah dalam Islam adalah sunah meskipun kepada orang lain yang bukan Muslim.
Orang yang melakukan takziah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Kunjungan untuk takziah dianjurkan hanya sekali dan ditujukan untuk seluruh keluarga maupun kerabat yang ditinggal.
Takziah termasuk dalam kategori amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan dasar dari ajaran Islam. Perintah untuk bertakziah dan turut mendoakan orang yang tertimpa musibah tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 156-157.
اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ
اُولٰۤىِٕكَ عَلَيْهِمْ صَلَوٰتٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya: (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-Baqarah[2]:156-157)

Hukum Uang Takziah dalam Islam

Ilustrasi hukum uang takziah dalam Islam. Foto: Pexels
Memberi bantuan kepada keluarga yang tengah berduka adalah salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Bantuan yang diberikan tidak harus dalam bentuk uang, melainkan apa pun yang mampu meringankan beban mereka.
Rasulullah SAW sendiri pernah bertakziah dan memberi bantuan berupa makanan kepada keluarga sahabatnya yang meninggal dunia, yakni Ja’far bin Abi Thalib. Dalam hadist riwayat Tirmidzi, beliau bersabda:
ADVERTISEMENT
اصْنَعُوا لأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, mereka sedang ditimpa oleh perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. at-Tirmidzi no. 998 dan Ibnu Majah no. 1610; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi dan al-Misykat no. 1739)
Adapun bantuan dalam bentuk uang takziah sebenarnya tidak pernah dijelaskan dalam ayat Al-Quran maupun hadist tertentu. Oleh karena itu, sebagian besar ulama menganggap bahwa hukum uang takziah dalam Islam adalah boleh-boleh saja.
Namun, beberapa ulama lain berpendapat bahwa uang takziah tidak ada dalam syariat Islam sehingga tidak perlu dilakukan. Dalam Kitab ath-Thaharah wa ash-shalah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan sebagai berikut.
أما إعطاؤهم النقود فهذا غير مشروع، إلا إذا كانوا فقراء ومحتاجين، فهؤلاء لا يعطون وقت العزاء، ولكن في وقت آخر من أجل فقرهم وحاجتهم
ADVERTISEMENT
“Adapun memberi uang kepada keluarga duka ialah tidak disyariatkan, kecuali jika mereka orang fakir yang membutuhkan, dan pemberiannya tidak pada saat takziah tetapi di waktu lain.” (Kitab ath-Tharah wa ash-shalah, Fatawa wa Maqalat[13]:389)
(AAA)