Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Walimatus Safar Haji dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
3 Mei 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Keberangkatan jemaah haji kloter pertama akan dimulai pada 12 Mei 2024. Mendekati jadwal keberangkatan, beberapa calon jemaah mulai mengadakan walimatus safar haji.
ADVERTISEMENT
Walimatus safar haji merupakan salah satu tradisi yang dilakukan umat Muslim Indonesia. Secara harfiah, walimatus safar merupakan istilah dalam bahasa Arab untuk menyebut pertemuan.
Dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin, “walimatus” atau “walimah” adalah bentuk jamak dari kata “awlam” yang artinya “pesta” atau “jamuan”, sedangkan kata "safar" mengandung arti "perjalanan jauh". Jadi, walimatus safar haji bisa diartikan sebagai jamuan yang diselenggarakan sebelum melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
Hukum Walimatus Safar Haji
Tradisi walimatus safar haji pada dasarnya bukan rangkaian wajib bagi jemaah haji. Anjuran untuk menggelar acara tersebut juga tidak dijelaskan dalam hadits.
Walimatuss safar haji dianggap sebagai wujud syukur calon jemaah sekaligus ajang berpamitan dengan keluarga, kerabat, dan tetangga. Biasanya, walimatus safar haji dilakukan dengan membaca Alquran, tausiyah, dan makan bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam acara itu, calon jemaah haji juga akan meminta maaf serta memohon doa para tamu undangan agar ibadahnya berjalan lancar. Lantas, bagaimana hukum mengadakan walimatus safar haji dalam Islam?
Dalam video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, Ulama Buya Yahya menjelaskan hukum mengadakan walimatus safar haji tergantung niatnya. Apabila niat untuk bersyukur atas nikmat Allah SWT, maka itu dibolehkan. Namun, jika tujuannya untuk ajang riya, maka haram hukumnya.
Allah SWT melarang umat-Nya berbuat riya seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 264:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima). Seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.
Orang yang bersedekah atau mengerjakan amal ibadah karena riya adalah orang yang merugi. Sebab, mereka tidak akan memperoleh pahala dan kebaikan apapun dari apa yang mereka kerjakan.
Agar terhindar dari riya, Buya Yahya menganjurkan umat Muslim tidak berlebih-lebihan dalam menggelar walimatus safar haji. Acara walimatus safar haji dapat diisi dengan tausiyah, doa bersama, dan menggelar jamuan makan sederhana.
Dikutip dari buku 100+ Kesalahan dalam Haji dan Umroh oleh Prof. dr. H. Nasaruddin Umar, tak hanya bisa dilakukan sebelum berangkat haji, walimatus safar haji juga bisa diselenggarakan setelah pulang berhaji agar tidak mengganggu persiapan dan konstentrasi calon jemaah.
ADVERTISEMENT
(GLW)