Konten dari Pengguna

Hukuman Disiplin PNS, Pahami Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Desember 2023 9:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukuman disiplin PNS. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman disiplin PNS. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Hukuman disiplin PNS diberikan kepada setiap pegawai yang tidak mematuhi tata tertib. Setiap pegawai negeri harus memenuhi kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang. Sanksi yang diberikan berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh PNS dapat berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan yang bertentangan dengan kode etik. Untuk mengetahui lebih jauh hukum disiplin dan ketentuannya, simak ulasan berikut.

Hukuman Disiplin PNS

Ilustrasi hukuman disiplin PNS. Foto: Shutterstock.
Hukuman disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021. Berdasarkan tingkatannya, hukuman disiplin PNS dibedakan tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Berikut ini penjelasan dan contoh pelanggaran dari masing-masing hukuman.

1. Hukuman Disiplin Ringan

Hukuman disiplin ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, maupun surat pernyataan tidak puas atas kinerja pegawai. Sanksi ini diberikan kepada PNS yang melakukan sejumlah pelanggaran, seperti bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan atau menjual, menyewakan, menggadaikan aset negara.
ADVERTISEMENT

2. Hukuman Disiplin Sedang

Hukuman disiplin sedang diberikan ketika PNS melakukan pelanggaran yang merugikan negara atau memberi dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden atau calon anggota DPR/DPRD.
Sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan. Adapun jangka waktu pemotongan tukin disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

3. Hukuman Disiplin Berat

Hukuman disiplin berat diberikan kepada PNS yang melakukan tindak kejahatan, seperti penyelewengan jabatan, korupsi, dan terlibat dalam kegiatan partai politik.
Adapun sanksi untuk pelanggaran tersebut berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama setahun atau pemberhentian dengan tidak hormat.
ADVERTISEMENT

Kewajiban dan Larangan PNS

Ilustrasi hukuman disiplin PNS. Foto: Shutterstock.
Setiap PNS harus memahami kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang agar terhindar dari hukuman disiplin. Berikut ini larangan dan kewajiban PNS:

1. Kewajiban PNS

ADVERTISEMENT

2. Larangan PNS

ADVERTISEMENT
(GLW)