Konten dari Pengguna

Hukuman Disiplin Ringan Terdiri Atas Apa Saja? Ini Penjelasannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jenis hukuman disiplin ringan PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis hukuman disiplin ringan PNS. Foto: Shutterstock

Salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari berbagai larangan yang telah ditetapkan. Jika aturan tersebut tidak dipatuhi, PNS dapat dikenai hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Secara umum, hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Masing-masing tingkatan memiliki cakupan dan konsekuensi yang berbeda.

Lalu, apa saja yang termasuk dalam hukuman disiplin ringan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jenis Hukuman Disiplin Ringan

Ilustrasi jenis hukuman disiplin ringan PNS. Foto: Shutterstock

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin ringan terdiri atas tiga jenis sanksi, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Berikut penjelasan masing-masing:

1. Teguran Lisan

Teguran lisan merupakan hukuman disiplin ringan yang dituangkan dalam surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum, kemudian dinyatakan secara lisan dan disampaikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

2. Teguran Tertulis

Teguran tertulis merupakan hukuman disiplin ringan yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

3. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis merupakan hukuman disiplin ringan yang diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Contoh Kriteria Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock

Pemberian hukuman disiplin ringan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran yang dilakukan serta dampak negatif yang ditimbulkan pada unit kerja. Berikut beberapa kondisi yang dapat diganjar hukuman disiplin ringan.

1. Pelanggaran terhadap Kewajiban PNS

Hukuman disiplin ringan dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar kewajiban, antara lain:

  • Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

  • Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

  • Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

  • Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak Memenuhi Ketentuan yang Berlaku

Hukuman disiplin ringan juga dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak memenuhi ketentuan tertentu, seperti:

  • Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan.

  • Tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

  • Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Teguran lisan, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam satu tahun.

    • Teguran tertulis, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4–6 hari kerja dalam satu tahun.

    • Pernyataan tidak puas secara tertulis, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7–10 hari kerja dalam satu tahun.

3. Pelanggaran terhadap Larangan

Hukuman disiplin ringan dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan, antara lain:

  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

  • Melakukan kegiatan yang merugikan negara.

  • Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

  • Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

Baca Juga: Apa Perubahan Budaya Kerja yang Diharapkan dalam Paradigma Baru Manajemen ASN?

(SA)