Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Hukuman Merokok di Pesawat dan Undang-Undang yang Mengaturnya
21 November 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan insiden penumpang maskapai penerbangan Citilink yang merokok di dalam pesawat. Kejadian ini memicu rasa penasaran netizen. Sebenarnya apa hukuman merokok di pesawat?
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 412 ayat 6, setiap orang yang merokok di dalam pesawat akan dikenakan sanksi denda maksimal 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.
Aturan tersebut telah disepakati oleh praktisi hukum di Indonesia. Bahkan, sanksi merokok di dalam pesawat juga diatur dalam standar internasional yang ditetapkan oleh Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).
Banyak negara yang mengadopsi aturan tersebut. Untuk mengetahui hukuman merokok di pesawat, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukuman Merokok di Pesawat
Sebenarnya, semua maskapai penerbangan di Indonesia sudah membuat aturan tentang larangan merokok di dalam pesawat. Mereka juga menempelkan stiker peringatan di beberapa sudut seperti tolilet, kabin, dan lainnya. Tujuannya untuk mengingatkan penumpang agar menaati aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun terkadang, penumpang bersikap abai dengan aturannya. Tak heran jika masih sering ditemukan insiden penumpang merokok di dalam pesawat yang tentunya membahayakan penumpang lainnya.
Mengutip laman Lion Air Group, larangan merokok di dalam pesawat sebenarnya dibuat atas dasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 412 yang berbunyi:
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000 (lima ratus juta rupiah).
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b di pidana dalam penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Bahaya Merokok di dalam Pesawat
Merokok di dalam pesawat bisa memicu timbulnya kebakaran di dalam kabin. Ini karena udara di dalam kabin sangat kering, sehingga membuat bahan bakar lebih mudah tersulut.
Selain itu, asap dan bau rokok yang ditimbulkan juga bisa mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Orang yang sensitif terhadap asap rokok dan memiliki gangguan pernapasan bisa mengalami batuk dan sesak napas.
Jangan sampai insiden pada tahun 1973 terulang lagi, di mana penerbangan internasional jatuh setelah mengalami kebakaran. Mengutip laman New York Post, sejumlah 123 penumpang tewas dan pesawat rusak parah.
Kemudian beberapa tahun setelahnya, insiden lain juga terjadi di Penerbangan 820 dari Rio de Janeiro ke Paris. Kala itu, pesawat mengalami kebakaran usai salah satu penumpang ketahuan merokok di dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Alhasil, pesawat pun terpaksa melakukan pendaratan darurat di sebuah lapangan yang letaknya 15 km dari ibu kota Paris. Setelah kecelakaan itu, mulai diberlakukan larangan merokok di toilet.
(MSD)