Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan Bagaimana Menggantinya? Ini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hutang puasa lewat 2 kali Ramadhan bagaimana menggantinya? Pertanyaan ini sering muncul bagi mereka yang belum sempat mengqadha puasa hingga melewati dua kali bulan Ramadhan. Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa tetap berlaku meskipun sudah tertunda selama beberapa tahun.
Mengutip buku Keistimewaan Puasa Menurut Syariat & Kedokteran karya Syeikh Mutawalli Syarawi, ada aturan yang harus dipenuhi jika puasa belum juga diganti hingga melewati dua kali Ramadhan.
Lalu, bagaimana cara mengganti puasa yang tertunda ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Simak penjelasannya berikut ini.
Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan Bagaimana Menggantinya?
Jika seseorang memiliki hutang puasa dan menundanya hingga melewati dua kali ramadhan tanpa mengqadha, maka ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, selain tetap wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan, orang tersebut juga diwajibkan membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatannya.
Dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya DR. Thâriq Muhammad Suwaidân dijelaskan bahwa fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin sebanyak satu kali untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
Jika jumlah hutang puasanya 10 hari dan sudah melewati dua kali ramadhan tanpa qadha, maka ia wajib mengganti 10 hari puasa serta membayar fidyah 10 kali kepada orang miskin.
Menurut mazhab syafi’i, fidyah ini dihitung berdasarkan jumlah tahun yang dilewati. Jika seseorang menunda qadha selama tiga tahun setelah ramadhan pertama terlewati, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikalikan dengan dua (karena melewati dua kali ramadhan).
Misalnya, jika seseorang memiliki hutang 10 hari dan baru mengqadhanya setelah dua tahun, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 20 kali.
Namun, jika penundaan qadha terjadi bukan karena kelalaian, melainkan karena alasan syar’i seperti sakit yang berkepanjangan, maka tidak ada kewajiban fidyah, hanya perlu mengganti puasanya ketika sudah mampu.
Oleh karena itu, sebaiknya qadha puasa dilakukan segera sebelum datang Ramadhan berikutnya agar tidak menumpuk dan memberatkan di kemudian hari.
Baca Juga: Apakah Nisfu Syaban Boleh Puasa Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Dalilnya
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, orang yang memiliki hutang puasa selama dua tahun tetap wajib untuk menggantinya. Kewajiban ini harus ditunaikan agar ibadah puasa yang ditinggalkan tidak menjadi beban di kemudian hari.
Untuk mengganti puasa Ramadhan, umat Muslim dianjurkan membaca niat khusus. Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam: PISS KTB oleh PISS KTB, berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.)
Artinya: "Saya berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah."
Perlu dicatat bahwa mengganti puasa bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
(SAI)
