Konten dari Pengguna

Implementasi Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 November 2023 8:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pendidikan. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pendidikan. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Implementasi pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berkaitan dengan peran negara dalam mencerdaskan bangsa. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi yang menjadi landasan dasar Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi pijakan bagi tata kelola negara. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip dasar negara yang mencakup sistem pemerintahan hingga hak dan kewajiban warga negara.
Agar mampu mewujudkan cita-cita bangsa, setiap prinsip dan ketentuan dalam UUD 1945 perlu diterapkan, salah satunya Pasal 31. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 secara spesifik membahas tentang Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 31 terdiri dari lima ayat yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Implementasi Pasal 31 Ayat 2 UUD 45

Ilustrasi pendidikan. Foto: Unsplash.
Sejak pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan/penambahan sebanyak empat kali. UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
ADVERTISEMENT
Setiap pasal yang tercantum dalam UUD 1945 wajib diimplementasikan agar dapat mencapai cita-cita dan tujuan bersama rakyat Indonesia. Implementasi sendiri memiliki makna penerapan atau pelaksanaan terhadap suatu sistem.
Cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam preambule atau pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam menciptakan bangsa yang cerdas, pasal 31 ayat 2 UUD 1945 perlu diterapkan secara kontinu. Dikutip dari laman DPR, Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Adapun yang dimaksud dengan pendidikan dasar dijelaskan dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, yang diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
ADVERTISEMENT

Contoh Implementasi Pasal 31 ayat 2 UUD 1945

Ilustrasi pendidikan. Foto: Unsplash.
Pelaksanaan pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui berbagai program secara berkelanjutan, salah satunya program wajib belajar 9 tahun.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008, setiap warga negara yang masuk dalam usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP.
Selain wajib belajar 9 tahun, pemerintah juga menyediakan program bantuan operasional sekolah (BOS), sehingga tidak ada alasan bagi anak-anak untuk tidak sekolah karena alasan biaya.
Tak hanya bebas iuran, pemerintah juga menyediakan berbagai bantuan kepada masyarakat kurang mampu untuk membeli alat-alat dan keperluan sekolah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pelajar yang berprestasi, tersedia berbagai program beasiswa pemerintah yang dapat diikuti mulai dari Beasiswa Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju (BIM), hingga LPDP.
(GLW)