Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Info Beasiswa Anak PNS dari Taspen: Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim
6 November 2023 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Informasi beasiswa anak PNS dari Taspen banyak diburu masyarakat yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara. Beasiswa tersebut diberikan kepada anak PNS yang bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA, maupun S1.
ADVERTISEMENT
Beasiswa khusus anak PNS merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dikutip dari laman resmi Taspen, program bantuan biaya pendidikan tersebut hanya bisa diklaim setelah pegawai negeri sipil meninggal dunia.
Lantas apa saja syarat dan cara klaim beasiswa Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut.
Syarat dan Manfaat Beasiswa Anak PNS dari Taspen
Sebelum mengklaim beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, penting untuk mengetahui syarat dan kriteria penerima beasiswa.
Regulasi terkait syarat dan ketentuan penerima beasiswa anak PNS dan Taspen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017. Berikut syarat-syaratnya:
ADVERTISEMENT
Anak pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan di atas nantinya akan mendapatkan manfaat berupa uang sekolah sebesar Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Besarannya berbeda-beda tergantung jenis program dan jenjang pendidikan penerima manfaat.
1. Manfaat Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Manfaat Beasiswa Jaminan Kematian
ADVERTISEMENT
Cara Klaim Beasiswa Taspen
Cara klaim beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dapat dilakukan secara langsung di Kantor Taspen terdekat dengan melengkapi sejumlah dokumen. Berikut dokumen untuk mengklaim beasiswa JKK dan Jaminan Kematian Taspen.
Tak hanya diberikan kepada anak pegawai negeri sipil (PNS), beasiswa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian juga bisa diklaim oleh peserta taspen yang terdiri dari PPPK, pejabat negara, hingga anggota dan pimpinan DPRD.
ADVERTISEMENT
(GLW)