Konten dari Pengguna

Ini 2 Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Mei 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Bukan hanya sekedar kewajiban, zakat fitrah juga mengandung hikmah mendalam di balik perintah pembayarannya.
ADVERTISEMENT
Di antara hikmah zakat fitrah, salah satunya adalah menanamkan nilai berbagi. Ini dimaksudkan agar seorang fakir miskin juga bisa turut merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama tanpa kelaparan atau kekurangan suatu apapun.
Selain hikmah yang telah disebutkan, dikutip dari berbagai sumber, berikut tujuan mengeluarkan zakat fitrah yang perlu diketahui setiap muslim.

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah ibadah ijtimaiyah, yakni ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih.
Merujuk pada Fatwa MUI, tujuan zakat fitrah itu ada dua. Yakni pertama, untuk menyucikan jiwa dan kedua untuk memberi makan orang miskin.
Ilustrasi Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Foto: Shutterstock
Perintah zakat fitrah ini turun pada bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriah. Sebagaimana perintah tersebut tercatat dalam Hadis Riwayat Muslim berikut:
ADVERTISEMENT
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.” (HR. Muslim).
Zakat fitrah dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan paling lambat sebelum seseorang berangkat menunaikan salat Idul Fitri. Adapun pembayarannya dilakukan dengan memberikan 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa kepada badan amil zakat atau seorang fakir dan miskin. Beras untuk zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang senilai bahan pokok tersebut.
(RDR)