Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ini Aturan Tes SKD CPNS 2024 Perlu Diperhatikan Setiap Peserta
25 September 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan tes SKD CPNS 2024 secara resmi belum dikeluarkan oleh pihak penyelenggara tes. Namun, jika mencari referensi, Anda bisa menyimak beberapa aturan dasar yang berlaku pada tes tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 akan lanjut untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami, mulai dari kelengkapan dokumen, aturan berpakaian hingga tata tertib selama mengerjakan tes.
Berikut ini adalah beberapa aturan tes SKD CPNS yang bisa Anda jadikan sebagai acuan.
Aturan Tes SKD CPNS
Pada seleksi tahun 2024, BKN baru akan mengumumkan waktu dan tempat SKD CPNS pada 9-15 Oktober. Sedangkan untuk pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai 16 Oktober-14 November 2024.
Berikut adalah beberapa aturan penting yang perlu dipahami setiap peserta, dikutip dari saluran YouTube BKN.
1. Cetak kartu pendaftaran CASN
Seluruh peserta tes SKD CPNS diwajibkan untuk mencetak kartu pendaftaran CASN. Masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian masuk ke akun Anda dan mencetak kartu yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
2. Tiba di lokasi tepat waktu
BKN juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk tiba di lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2023 yang ditentukan sejak satu atau dua jam sebelum jadwal tes dimulai. Pasalnya, ada beberapa alur yang perlu diikuti para peserta di lokasi sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS dimulai.
3. Aturan berpakaian
Ada beberapa ketentuan mengenai aturan berpakaian yang perlu dipahami, yakni:
Pakaian Tes CPNS Perempuan
Pakaian Tes CPNS Perempuan Berjilbab
ADVERTISEMENT
Pakaian Tes CPNS Laki-laki
Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta. Jika tidak mengenakan pakaian yang telah ditentukan, maka panitia akan membatalkan keikutsertaan peserta tes.
4. Dokumen yang harus dibawa
Seluruh peserta tes SKD CPNS wajib membawa dokumen penting sesuai dengan ketentuan, yaitu kartu ujian, KTP, alat tulis, dan dokumen tambahan berupa paspor untuk peserta dengan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
5. Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang seleksi dan bisa memasukkannya ke dalam loker yang disediakan. Barang yang tidak boleh masuk ke ruang ujian mencakup:
ADVERTISEMENT
Mengenai aturan selengkapnya, peserta bisa menyimaknya di video berikut ini:
(SFN)