Ini Besaran Denda Menerobos Lampu Merah dan Sanksi Lainnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menaati peraturan lalu lintas wajib bagi semua orang demi keselamatan dalam berkendara. Salah satu aturan penting yang harus dipatuhi adalah tidak menerobos lampu merah.
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di persimpangan jalan. Sayangnya, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini dengan alasan terburu-buru atau tidak sabar menunggu lampu hijau.
Untuk menekan angka pelanggaran, pemerintah menetapkan denda menerobos lampu merah sebagai sanksi tegas bagi para pelanggar. Lantas, berapa besaran denda yang dikenakan? Simak informasinya di bawah ini.
Berapa Denda Menerobos Lampu Merah?
Lampu merah memiliki peran penting dalam mengatur arus lalu lintas dan menjaga keselamatan semua pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Ketika lampu merah menyala, pengendara diwajibkan untuk berhenti di belakang garis yang sudah ditentukan.
Bagi siapa saja yang menerobos lampu merah, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas. Berdasarkan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang melanggar aturan lampu merah dapat dikenakan denda maksimum sebesar Rp500.000. Selain denda, pelanggar juga bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit pengendara, melainkan memastikan keselamatan bersama di jalan raya. Dengan mematuhi lampu merah, kita bisa mencegah kecelakaan dan membuat lalu lintas menjadi lebih tertib.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memahami dan menaati peraturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca Juga: Macam-Macam Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Artinya
Kendaraan yang Bisa Melewati Lampu Merah
Setiap pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mengutip laman Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, ada beberapa kendaraan yang memiliki hak untuk didahulukan dan diperbolehkan untuk melewati lampu merah karena berada dalam situasi darurat atau membawa kepentingan yang harus segera ditangani.
Hak prioritas ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134, yang menjelaskan urutan kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya.
Berikut adalah kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan:
Mobil pemadam kebakaran saat sedang menjalankan tugas.
Ambulans yang membawa pasien atau orang sakit.
Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Iring-iringan pengantar jenazah.
Konvoi atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan khusus dengan pengawalan dari kepolisian.
Jika di persimpangan ada beberapa kendaraan dengan hak prioritas datang bersamaan, maka kendaraan dengan urutan yang lebih tinggi harus didahulukan.
(SAI)
