Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Ini Besaran Denda Menerobos Lampu Merah dan Sanksi Lainnya
8 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menaati peraturan lalu lintas wajib bagi semua orang demi keselamatan dalam berkendara. Salah satu aturan penting yang harus dipatuhi adalah tidak menerobos lampu merah.
ADVERTISEMENT
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di persimpangan jalan. Sayangnya, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini dengan alasan terburu-buru atau tidak sabar menunggu lampu hijau.
Untuk menekan angka pelanggaran, pemerintah menetapkan denda menerobos lampu merah sebagai sanksi tegas bagi para pelanggar. Lantas, berapa besaran denda yang dikenakan? Simak informasinya di bawah ini.
Berapa Denda Menerobos Lampu Merah?
Bagi siapa saja yang menerobos lampu merah, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas. Berdasarkan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang melanggar aturan lampu merah dapat dikenakan denda maksimum sebesar Rp500.000. Selain denda , pelanggar juga bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit pengendara, melainkan memastikan keselamatan bersama di jalan raya. Dengan mematuhi lampu merah, kita bisa mencegah kecelakaan dan membuat lalu lintas menjadi lebih tertib.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memahami dan menaati peraturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kendaraan yang Bisa Melewati Lampu Merah
Setiap pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mengutip laman Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, ada beberapa kendaraan yang memiliki hak untuk didahulukan dan diperbolehkan untuk melewati lampu merah karena berada dalam situasi darurat atau membawa kepentingan yang harus segera ditangani.
Hak prioritas ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134, yang menjelaskan urutan kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan:
Jika di persimpangan ada beberapa kendaraan dengan hak prioritas datang bersamaan, maka kendaraan dengan urutan yang lebih tinggi harus didahulukan.
(SAI)