Konten dari Pengguna

Ini Cara Ekspor Barang yang Wajib Diketahui Pengusaha

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Mei 2023 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara ekspor barang. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara ekspor barang. Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
Perdagangan internasional atau ekspor barang adalah hal yang umum dilakukan oleh pengusaha. Namun, banyak pengusaha pemula yang belum mengetahui cara ekspor barang yang aman dan legal.
ADVERTISEMENT
Ekspor sendiri adalah semua jenis kegiatan pemindahan barang yang bertujuan keluar daerah Indonesia. Penting untuk diketahui pengusaha, dalam melakukan ekspor dibutuhkan legalitas dan prosedur resmi.

Bagaimana Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri?

Ilustrasi cara ekspor barang ke luar negeri. Sumber: Pexels
Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, berikut cara yang harus diikuti pengusaha atau orang yang ingin melakukan ekspor barang.

1. Penuhi legalitas usaha

Pastikan pengusaha sudah melengkapi dokumen atau perizinan sebagai pengusaha ekspor di antaranya. Dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
Jika belum memiliki NIK, pengusaha dapat menumpang nomor perusahaan lain. Namun, dokumen bea cukai harus diurus oleh nomor perusahaan yang dipakai saat melakukan pengiriman barang.
ADVERTISEMENT

2. Persiapkan dokumen ekspor

Dokumen ekspor yang harus disiapkan adalah Invoice (dibuat oleh eksportir), Packing List (dibuat oleh eksportir) dan Bill of Landing (dibuat perusahaan perkapalan atau perusahaan maskapai penerbangan).

3. Pahami prosedur resmi pemerintah

Pengusaha Indonesia harus memahami dan menaati prosedur pemerintah yang sudah berlaku. Pengusaha harus terlebih dahulu membaca aturan mengenai beberapa hal, seperti:

4. Manfaatkan fasilitas ekspor pemerintah

Perusahaan atau masyarakat Indonesia secara umum bisa mendapatkan informasi seputar ekspor lewat situs http://djpen.kemendag.go.id/ yang telah disediakan oleh pemerintah. Masyarakat juga bisa menggunakan jasa tenaga ahli dari lembaga FTA Center (Free Trade Agreement).
ADVERTISEMENT
FTA Center berada di lima kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar. Pengusaha dapat berkonsultasi secara gratis dengan membuat janji terlebih dahulu agar dijadwalkan waktu yang tepat.
(ALS)