Ini Daftar Berkas yang Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan bertahap mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024. Beberapa berkas yang dibawa saat tes SKD CPNS 2024 perlu diperhatikan.
Peserta akan dikenakan sanksi apabila tidak membawa berkas yang sudah ditentukan. Ketentuan berkas serta tata tertib ini sudah dijelaskan dalam surat pengumuman NOMOR: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Berkas yang Dibawa saat Tes SKD CPNS
SKD adalah tes tahap awal yang wajib ditempuh oleh peserta seleksi CPNS. Tes ini bertujuan untuk mengukur kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar yang ditetapkan untuk PNS.
Saat mengikuti tes SKD, peserta diwajibkan membawa sejumlah berkas. Berikut daftar berkas yang dibawa saat tes SKD CPNS 2024:
1. Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)
Peserta wajib membawa KTP asli untuk mengikuti proses seleksi. Apabila berkas tersebut tidak ada, peserta bisa membawa berkas pengganti seperti:
Peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti KTP
Salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
KTP digital yang dicetak
KK digital yang dicetak
2. Kartu Ujian CPNS 2024
Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian asli yang telah dicetak. Kartu ini bisa diunduh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Selain harus membawa berkas yang sudah ditentukan, peserta juga harus menaati tata tertib yang sudah dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut tata tertib yang perlu diketahui:
Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi registrasi (pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).
Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN.
Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Sanksi Pelanggaran Bagi Peserta SKD CPNS
Peserta yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh BKN akan mendapatkan sanksi seperti:
Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan dengan tidak menggunakan pakaian yang rapi dan sopan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti membawa buku catatan, benda tajam, berbicara dengan sesama peserta, merokok di dalam ruangan, membawa makanan dan minuman akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta yang menyebarkan soal seleksi dan melakukan tindakan kecurangan apapun akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Ketentuan Lain yang Perlu Diperhatikan Peserta
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan lain saat hendak mengikuti SKD CPNS, yaitu:
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya.
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi calon PNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai calon PNS.
Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan panitia seleksi pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Sesi 2 SKD Jam Berapa? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
(SFN)
