Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sesi 2 SKD Jam Berapa? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
16 Oktober 2024 9:32 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD ) merupakan bagian dari rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tes ini dibagi menjadi 4 sesi. Lantas, sesi 2 SKD jam berapa dilaksanakannya?
ADVERTISEMENT
Adapun, tes SKD CPNS 2024 mulai dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta diminta hadir paling lambat 90 menit sebelum tes berlangsung.
Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jadwal lengkap tes SKD CPNS 2024 beserta tata tertibnya.
Pembagian Sesi SKD CPNS 2024
Bedasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN ) Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tanggal 10 Oktober, berikut jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2024:
Sesi 1
Pukul 06.30-08.00 (Tahap Persiapan):
Pukul 08.00-09.40 (Tahap Seleksi)
Sesi 2
Pukul 09.00-10.30 (Tahap Persiapan):
ADVERTISEMENT
Pukul 10.20-12.10 (Tahap Seleksi)
Sesi 3
Pukul 11.30-13.00 (Tahap Persiapan):
Pukul 13.00-14.40 (Tahap Seleksi)
Sesi 4
Pukul 14.00-15.30 (Tahap Persiapan)
15.30-17.10 (Tahap Seleksi)
Pembagian Sesi SKD CPNS Khusus Hari Jumat
Khusus pada hari Jumat, pelaksanaan tes SKD CPNS hanya terbagi menjadi dua sesi, yaitu:
Sesi 1
Pukul 06.30-08.00 (Tahap Persiapan):
ADVERTISEMENT
Pukul 08.00-09.40 (Tahap Seleksi):
Sesi 2
Pukul 13.30-15.00 (Tahap Persiapan):
Pukul 15.00-16.40 (Tahap Seleksi):
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Bedasarkan pengumuman resmi dari BKN Nomor 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 setiap peserta CPNS wajib mematuhi tata tertib berikut selama mengikuti tes SKD:
1. Peserta SKD wajib:
a. Hadir langsung (tanpa diwakilkan) di tempat ujian paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai sesuai sesi masing-masing.
Setiap peserta akan mengikuti rangkaian tahapan pelaksanaan yang telah ditentukan (registrasi, penitipan barang, body checking, pemberian PIN peserta, masuk ke ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruang ujian).
ADVERTISEMENT
b. Mengenakan pakaian dengan ketentuan:
2. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
3. Peserta dilarang membawa perhiasan, barang elektronik, atau barang berharga, dan panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.
4. Wanita yang mengenakan perhiasan (anting, cincin, gelang, kalung) harus melepasnya sebelum memasuki lokasi ujian.
5. Di ruang ujian, peserta dilarang:
Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, ikat pinggang, kalkulator, atau perangkat elektronik (laptop, tablet, telepon genggam, kamera, dll.);
ADVERTISEMENT
6. Peserta harus mendengarkan pengarahan panitia sebelum ujian.
7. Peserta wajib melapor jika ada masalah kesehatan.
8. Peserta boleh keluar setelah selesai ujian, mencatat skor, dan meminta izin.
9. Setelah ujian, peserta harus segera mengambil barang titipan dan meninggalkan lokasi dengan tertib.
(SFN)