Sesi 2 SKD Jam Berapa? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan bagian dari rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tes ini dibagi menjadi 4 sesi. Lantas, sesi 2 SKD jam berapa dilaksanakannya?
Adapun, tes SKD CPNS 2024 mulai dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta diminta hadir paling lambat 90 menit sebelum tes berlangsung.
Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jadwal lengkap tes SKD CPNS 2024 beserta tata tertibnya.
Pembagian Sesi SKD CPNS 2024
Bedasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tanggal 10 Oktober, berikut jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2024:
Sesi 1
Pukul 06.30-08.00 (Tahap Persiapan):
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ke ruangan tunggu steril.
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 08.00-09.40 (Tahap Seleksi)
Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
Pukul 09.00-10.30 (Tahap Persiapan):
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ke ruangan tunggu steril.
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 10.20-12.10 (Tahap Seleksi)
Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 3
Pukul 11.30-13.00 (Tahap Persiapan):
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ke ruangan tunggu steril.
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 13.00-14.40 (Tahap Seleksi)
Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 4
Pukul 14.00-15.30 (Tahap Persiapan)
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ke ruangan tunggu steril.
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
15.30-17.10 (Tahap Seleksi)
Pelaksanaan SKD CPNS
Pembagian Sesi SKD CPNS Khusus Hari Jumat
Khusus pada hari Jumat, pelaksanaan tes SKD CPNS hanya terbagi menjadi dua sesi, yaitu:
Sesi 1
Pukul 06.30-08.00 (Tahap Persiapan):
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ke ruangan tunggu steril.
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 08.00-09.40 (Tahap Seleksi):
Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
Pukul 13.30-15.00 (Tahap Persiapan):
Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body checking
Peserta masuk ke ruangan tunggu steril.
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 15.00-16.40 (Tahap Seleksi):
Pelaksanaan SKD CPNS
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Bedasarkan pengumuman resmi dari BKN Nomor 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 setiap peserta CPNS wajib mematuhi tata tertib berikut selama mengikuti tes SKD:
1. Peserta SKD wajib:
a. Hadir langsung (tanpa diwakilkan) di tempat ujian paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai sesuai sesi masing-masing.
Setiap peserta akan mengikuti rangkaian tahapan pelaksanaan yang telah ditentukan (registrasi, penitipan barang, body checking, pemberian PIN peserta, masuk ke ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruang ujian).
b. Mengenakan pakaian dengan ketentuan:
Berpakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih polos tanpa corak (bukan kaos);
Celana panjang/rok berwarna hitam polos, minimal di bawah lutut (bukan jeans);
Jilbab berwarna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab); dan
Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan menggunakan sepatu sandal atau sandal).
2. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
3. Peserta dilarang membawa perhiasan, barang elektronik, atau barang berharga, dan panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.
4. Wanita yang mengenakan perhiasan (anting, cincin, gelang, kalung) harus melepasnya sebelum memasuki lokasi ujian.
5. Di ruang ujian, peserta dilarang:
Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, ikat pinggang, kalkulator, atau perangkat elektronik (laptop, tablet, telepon genggam, kamera, dll.);
Membawa senjata;
Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
Berbicara dengan peserta lain;
Bertukar barang tanpa izin panitia;
Keluar ruangan tanpa izin;
Merokok, membawa makanan atau minuman;
Menyebarkan soal ujian;
Melakukan kecurangan.
6. Peserta harus mendengarkan pengarahan panitia sebelum ujian.
7. Peserta wajib melapor jika ada masalah kesehatan.
8. Peserta boleh keluar setelah selesai ujian, mencatat skor, dan meminta izin.
9. Setelah ujian, peserta harus segera mengambil barang titipan dan meninggalkan lokasi dengan tertib.
Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkapnya
(SFN)
