Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras yang Harus Dibayarkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada satu amalan wajib yang tak boleh terlewatkan ketika memasuki pekan terakhir Ramadhan, yakni membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum berangkat salat Idul Fitri.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW "mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin" (H.R. Abu Dawud 1371).
Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan? Dikutip dari berbagai sumber, berikut informasi selengkapnya.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara. Pertama, dengan makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Kedua, menggantikan beras dengan sejumlah uang yang senilai dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok tersebut. Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi oleh muzakki.
Nilai Zakat Fitrah Jabodetabek
Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda. Adapun untuk wilayah Jabodetabek, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), nilai zakat fitrah atau fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan adalah sebesar Rp120.000.
(RDR)
