Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ini Ukuran Zakat Fitrah Menurut MUI
19 Mei 2020 14:42 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat bulan Ramadhan hingga sebelum menunaikan salat Idul Fitri . Seorang bisa membayarkan zakat fitrahnya melalui badan amil zakat resmi atau yang berada di sekitar tempat tinggal.
Lalu, berapa ukuran zakat fitrah yang harus dibayarkan? Merujuk pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI ),besarannya adalah sebagai berikut.
Besaran Zakat
Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, ukuran zakat fitrah sendiri menurut MUI adalah sebesar 3 kg atau 0,5 kg lebih besar dibandingkan dengan ukuran biasanya. Hal ini telah lama ditetapkan oleh MUI, namun penyampaiannya hingga saat ini memang belum terlaksana dengan maksimal.
Adanya perbedaan pendapat mengenai besaran zakat fitrah 2,4 kg hingga 2,8 kg di kalangan ulama, menjadi dasar penentuan besaran 3 kg zakat tersebut. Menurut MUI, dengan berzakat 3 kg, jika memang ada kelebihan akan dianggap sebagai sadaqah untuk kaum dhuafa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk nominal pembayaran zakat fitrah, MUI sepakat menetapkan sebanyak Rp. 40.600 per orang. Dikutip dari berbagai sumber, hal ini merujuk kepada hasil rapat Komisi Fatwa MUI kabupaten Bekasi pada 10 Maret 2020.
MUI juga menghimbau agar masyarakat membayarkan zakat fitrahnya lebih cepat tanpa menunggu malam Idul Fitri. Yang mana Hal ini dimaksudkan untuk membantu penanggulangan pandemi COVID-19 di tengah masyarakat.
(RDR)