Konten dari Pengguna

Inilah Arti Amended di Coretax, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Februari 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Coretax. Foto: Dok, DJP
zoom-in-whitePerbesar
Logo Coretax. Foto: Dok, DJP
ADVERTISEMENT
Salah satu istilah yang sering muncul saat mengurus faktur pajak adalah Amended. Namun, tampaknya banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih belum memahami Amended di Coretax artinya apa.
ADVERTISEMENT
Amanded merupakan istilah yang mungkin cukup asing bagi sebagian PKP. Sebab, dalam pembuatan faktur di sistem sebelumnya, yaitu DJP Online, tidak menggunakan istilah tersebut.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Amanded di Coretax dan bagaimana proses pembuatan faktur pajak yang benar? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan di bawah ini.

Amended di Coretax Artinya Apa?

Ilustrasi mengakses sistem Coretax. Foto: Pexels.
Dari segi bahasa, Amended merupakan kata dari bahasa Inggris yang artinya adalah diubah. Sementara itu, dalam konteks Coretax, Amended merujuk pada status faktur pajak yang telah mengalami revisi atau perbaikan.
Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan bahwa status Amended muncul ketika pembeli telah menyetujui faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang telah dikreditkan PKP.
ADVERTISEMENT
Adapun penggantian ini diperlukan ketika ada kesalahan dalam pengisian data pada faktur pajak asli, baik itu terkait dengan jumlah transaksi, identitas pembeli, ataupun elemen lain yang harus disajikan dengan lebih akurat dan lengkap.
Pada sistem e-Faktur sebelumnya, PKP dapat melakukan penggantian faktur pajak secara langsung tanpa memerlukan persetujuan dari pembeli. Sementara itu, dalam sistem Coretax, terdapat perubahan mekanisme di mana setiap revisi faktur pajak harus mendapatkan konfirmasi dari pihak pembeli agar perubahan tersebut dianggap valid.
Kendati demikian, DJP mengingatkan bahwa pembeli tetap harus menyetujui perubahan tersebut. Dengan adanya mekanisme persetujuan ini, DJP ingin memastikan bahwa setiap transaksi yang mengalami perubahan dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak, sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan.
ADVERTISEMENT
"Pembeli tetap harus menyetujui penggantian walaupun faktur pajak normalnya telah diklik 'Kembali ke Status Approval' setelah penggantian dibuat oleh penjual," tulis Kring Pajak di X melalui akun @kring_pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax

Ilustrasi membuat faktur pajak pengganti di Coretax. Foto: Pexels.
Dalam kondisi tertentu, PKP perlu mengganti faktur pajak meski sebelumnya telah dibuat. Untuk mengubahnya, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti. Berikut ini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(DR)