Inilah Arti Amended di Coretax, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu istilah yang sering muncul saat mengurus faktur pajak adalah Amended. Namun, tampaknya banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih belum memahami Amended di Coretax artinya apa.
Amanded merupakan istilah yang mungkin cukup asing bagi sebagian PKP. Sebab, dalam pembuatan faktur di sistem sebelumnya, yaitu DJP Online, tidak menggunakan istilah tersebut.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Amanded di Coretax dan bagaimana proses pembuatan faktur pajak yang benar? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan di bawah ini.
Amended di Coretax Artinya Apa?
Dari segi bahasa, Amended merupakan kata dari bahasa Inggris yang artinya adalah diubah. Sementara itu, dalam konteks Coretax, Amended merujuk pada status faktur pajak yang telah mengalami revisi atau perbaikan.
Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan bahwa status Amended muncul ketika pembeli telah menyetujui faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang telah dikreditkan PKP.
Adapun penggantian ini diperlukan ketika ada kesalahan dalam pengisian data pada faktur pajak asli, baik itu terkait dengan jumlah transaksi, identitas pembeli, ataupun elemen lain yang harus disajikan dengan lebih akurat dan lengkap.
Pada sistem e-Faktur sebelumnya, PKP dapat melakukan penggantian faktur pajak secara langsung tanpa memerlukan persetujuan dari pembeli. Sementara itu, dalam sistem Coretax, terdapat perubahan mekanisme di mana setiap revisi faktur pajak harus mendapatkan konfirmasi dari pihak pembeli agar perubahan tersebut dianggap valid.
Kendati demikian, DJP mengingatkan bahwa pembeli tetap harus menyetujui perubahan tersebut. Dengan adanya mekanisme persetujuan ini, DJP ingin memastikan bahwa setiap transaksi yang mengalami perubahan dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak, sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan.
"Pembeli tetap harus menyetujui penggantian walaupun faktur pajak normalnya telah diklik 'Kembali ke Status Approval' setelah penggantian dibuat oleh penjual," tulis Kring Pajak di X melalui akun @kring_pajak.
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
Dalam kondisi tertentu, PKP perlu mengganti faktur pajak meski sebelumnya telah dibuat. Untuk mengubahnya, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti. Berikut ini langkah-langkahnya:
Masuk ke akun Coretax melalui dashboard utama, lalu pilih menu 'Output Tax' atau 'Pajak Keluaran'.
Temukan faktur pajak yang ingin diperbarui, kemudian klik 'Edit' untuk memulai proses perubahan.
Gulir ke bagian bawah halaman dan pilih tombol 'Amend' agar dapat masuk ke mode penggantian faktur pajak.
Lakukan penyesuaian data sesuai kebutuhan, seperti menambahkan transaksi baru, menghapus transaksi tertentu, atau memperbaiki detail yang kurang tepat.
Setelah seluruh perubahan selesai, klik 'Save Amend' untuk menyimpan pembaruan.
Status faktur akan berubah menjadi 'Waiting for Amendment'. Hal ini menandakan bahwa perubahan sedang menunggu persetujuan dari pihak pembeli.
Jika pembeli telah memberikan konfirmasi, maka status faktur pajak secara otomatis akan diperbarui menjadi 'Amended'.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax Bagi Wajib Pajak di Indonesia
(DR)
