Insentif Guru Honorer Naik di 2026, Ini Syarat Mendapatkan dan Cara Ceknya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa tunjangan guru honorer akan naik pada tahun 2026. Tunjangan ini merupakan apresiasi kepada guru atas pengabdiannya terhadap pendidikan di Indonesia.
Kenaikan tunjangan ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru agar terus mengajar dengan profesionalisme tinggi. Jadi, kualitas pendidikan yang diberikan juga akan meningkat.
Pertanyaannya, berapa besaran insentif guru honorer yang akan diberikan? Bagaimana cara cek pencairannya? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini!
Insentif Guru Honorer Naik di 2026
Kemendikdasmen menetapkan bahwa insentif guru honorer akan dinaikkan sebesar Rp 100.000 mulai tahun 2026. Besaran awalnya adalah Rp 300.000, kemudian naik menjadi Rp 400.000 per bulan.
"Insentif sebesar Rp 400.000 per bulan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru," ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Rabu (22/10), dikutip dari kumparanNews.
Sasaran insentif ini adalah guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik serta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Insentif berlaku untuk guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal, seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Pemerintah juga memastikan pencairan dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru untuk menghindari risiko keterlambatan atau penyelewengan.
Selain menaikkan insentif, Kemendikdasmen juga berencana memberikan pelatihan bahasa Inggris kepada para guru mulai tahun 2026. Ini demi mendukung program wajib belajar bahasa Inggris untuk peserta didik mulai kelas 3 SD.
Syarat Mendapatkan Insentif Guru Honorer 2026
Mengutip buku Program Sertifikasi Guru dan Kebutuhan Peningkatan Mutu, Tempo Publishing (2020), tunjangan dan insentif diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi atas jasa mengajar profesional.
Namun, guru honorer perlu memenuhi beberapa persyaratan yang termuat dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 agar bisa menerima insentif Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026, yaitu:
Lulusan minimal D4 atau S1.
Guru berstatus aktif dan tercatat di dalam sistem Dapodik dan tidak berstatus sebagai ASN (PNS dan PPPK).
Bertugas Mengajar di Lembaga Naungan Dinas Pendidikan.
Masuk Nominasi dan Diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.
Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri).
Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru? Cari Tahu di Sini
Cara Cek Besaran Insentif Guru Honorer
Guru honorer yang ingin mengetahui status tunjangan profesi atau insentif dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id melalui peramban.
Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik.
Lalu ketik kode captcha sebagai verifikasi keamanan dan klik tombol Login.
Periksa dan verifikasi data setelah berhasil login.
Cek apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit. Jika SKTP aktif dan data valid, pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening terdaftar.
Gunakan fitur "Cetak" untuk dokumentasi atau keperluan administrasi.
(SLT)
