Konten dari Pengguna

Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru? Cari Tahu di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Unsplash/Jalan Ajaib
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Unsplash/Jalan Ajaib

Kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru menjadi pertanyaan penting bagi banyak tenaga pendidik karena pola penyaluran yang berbeda.

Pemerintah pada tahun 2025 menetapkan jadwal triwulan dan mekanisme baru agar proses pencairan tunjangan guru lebih cepat dan transparan.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

ilustrasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Unsplash/perpustakaan nasional Austria

Berdasarkan situs fahum.umsu.ac.id, kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2025 dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Triwulan I (Januari–Maret): Penyaluran dimulai pada Maret 2025.

  2. Triwulan II (April–Juni): Penyaluran dimulai pada Juni 2025.

  3. Triwulan III (Juli–September): Penyaluran dilakukan pada Oktober 2025. Pada triwulan ini, guru yang SKTP-nya sudah diterbitkan paling lambat 7 Oktober 2025 berhak menerima tunjangan.

  4. Triwulan IV (Oktober–Desember): Diperkirakan penyaluran akan dimulai pada November 2025.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) triwulan IV dijadwalkan pada bulan November dan menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran.

Pada periode ini, penyaluran dilakukan secara bersamaan untuk dua kategori penerima, yaitu ASN dan Non-ASN. Artinya, baik guru yang berstatus pegawai negeri maupun non pegawai negeri akan menerima tunjangan pada bulan yang sama.

Hal ini berbeda dengan triwulan sebelumnya yang memiliki jadwal terpisah antara ASN dan Non-ASN. Mulai tahun 2025, mekanisme penyaluran dana TSG diubah.

Dana transfer langsung dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening pribadi setiap guru, tanpa melalui kas pemerintah daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memangkas regulasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat proses pencairan.

Sebelum izin cair, guru penerima wajib memastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru. Data yang perlu diperbarui antara lain satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, serta gaji pokok.

Pembaruan ini dilakukan bersama operator sekolah dan disinkronkan dengan data kepegawaian pada sistem Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Untuk memenuhi status pencairan izin sertifikasi, guru dapat mengakses SIM Tunjangan GTK dengan menggunakan akun yang telah terdaftar.

Melalui sistem ini, guru dapat melihat informasi terkait status pencairan, termasuk apakah izin telah cair atau masih dalam proses.

Jadi, menjawab pertanyaan kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan IV tahun 2025 dilaksanakan pada bulan November.

Guru diimbau untuk memastikan data di Dapodik dan Info GTK sudah valid agar proses pencairan berjalan lancar. Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran langsung ke rekening pribadi, diharapkan proses pencairan menjadi lebih efisien dan tepat waktu. (Rahma)

Baca juga: Inquiry Based Learning: Langkah Cerdas Mencetak Generasi Kritis dan Kreatif