Jadwal dan Syarat PPDB Madrasah DKI 2024 untuk Berbagai Jalur Masuk

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah di DKI Jakarta sebentar lagi akan dibuka. Setiap calon siswa tentunya perlu mengetahui jadwal dan syarat PPDB Madrasah DKI 2024.
Perlu dipahami bahwa jadwal pendaftaran PPDB Madrasah berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan dan jalur masuk yang dipilih, begitu pula dengan persyaratannya.
Lebih lanjut, simak informasi seputar jadwal dan persyaratan seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2024 yang dirangkum dari laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta berikut ini.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta
Jadwal seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan dan jalur masuk yang dipilih. Berikut jadwal lengkapnya:
1. Jadwal Seleksi untuk Jenjang MI
Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, berikut jadwal seleksinya:
Jalur Zonasi
Pendaftaran: 27-28 Mei 2024
Pengumuman: 29 Mei 2024
Lapor Diri secara Online: 29-30 Mei 2024
Pemberkasan Manual: 30 Mei 2024
Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orang Tua
Pendaftaran: 13-14 Juni 2024
Pengumuman: 15 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 15-19 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 19 Juni 2024
Jalur Reguler
Pendaftaran: 30-31 Mei 2024
Pengumuman: 1 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 1-3 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 3 Juni 2024
Jalur Raudhatul Athfal (RA)
Pendaftaran: 3-4 Juni 2024
Pengumuman: 5 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 5-6 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 6 Juni 2024
2. Jadwal Seleksi untuk Jenjang MTs dan MA
Berikut jadwal seleksi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyyah:
Jalur Zonasi
Pendaftaran: 27-28 Mei 2024
Pengumuman: 28 Mei 2024
Lapor Diri secara Online: 29-30 Mei 2024
Pemberkasan Manual: 30 Mei 2024
Jalur Prestasi
Unggah Dokumen: 3-5 Juni 2024
Verifikasi: 3-5 Juni 2024
Pendaftaran: 3-5 Juni 2024
Pengumuman: 6 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 6 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 7 Juni 2024
Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Unggah Dokumen: 30-31 Mei 2024
Verifikasi: 30-31 Mei 2024
Pendaftaran: 30-31 Mei 2024
Pengumuman: 1 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 1-3 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 3 Juni 2024
Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orang Tua
Unggah Dokumen: 13-14 Juni 2024
Verifikasi: 13-14 Juni 2024
Pendaftaran: 13-14 Juni 2024
Pengumuman: 15 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 15-19 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 19 Juni 2024
Jalur Tahfidz
Unggah Dokumen: 18-19 Juni 2024
Verifikasi: 18-19 Juni 2024
Tes Tahfidz: 20-21 Juni 2024
Pengumuman: 23 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 23-24 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 24 Juni 2024
Jalur Reguler
Pendaftaran: 24-25 Juni 2024
Pengumuman peserta CBT: 25 Juni 2024
CBT: 26-27 Juni 2024
Pengumuman hasil CBT: 28 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 29 Juni-1 Juli 2024
Pemberkasan Manual: 1 Juli 2024
Jalur Madrasah
Pendaftaran: 10-11 Juni 2024
Pengumuman: 11 Juni 2024
Lapor Diri secara Online: 12 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 13 Juni 2024
3. Jadwal Seleksi untuk Jalur Tahap Akhir Jenjang MI, Mts, dan MA
Jika kuota PPDB tidak terpenuhi, akan dilakukan pendaftaran tahap akhir. Berikut jadwalnya untuk jenjang MIN:
Pendaftaran: 24-25 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor Diri Online: 26-27 Juni 2024
Pemberkasan Manual: 27 Juni 2024
Adapun jadwal seleksi PPDB Tahap Akhir untuk MTs dan MAN:
Pendaftaran: 1-2 Juli 2024
Pengumuman peserta CBT: 2 Juli 2024
CBT: 3-4 Juli 2024
Pengumuman hasil CBT: 5 Juli 2024
Lapor Diri Online: 6-7 Juli 2024
Pemberkasan Manual: 7 Juli 2024
Baca Juga: Prapendaftaran PPDB 2024 DKI Jakarta, Pahami Alur dan Persyaratannya
Persyaratan Seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta
Sama halnya dengan jadwal, persyaratan seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta berbeda-beda. Secara umum, berikut persyaratannya:
1. Syarat Masuk MI
Berusia minimal 7 tahun.
Menyertakan Surat Pernyataan dengan meterai Rp 10.000 yang menyatakan keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa.
Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat tanggal 1 Juni 2023.
Calon siswa harus berdomisili di DKI Jakarta, sesuai dengan alamat yang tercantum pada KK.
Bagi pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, Jalur Reguler, dan PPDB Tahap Akhir, calon siswa diperbolehkan berdomisili di luar DKI Jakarta.
Bagi pendaftar Jalur Raudhatul Athfal (RA), diharapkan untuk mengunggah Surat Keterangan lulus dari RA.
Untuk calon siswa yang mendaftar jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, diwajibkan untuk menggugah dokumen SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan SK Pengangkatan (bagi siswa dengan orang tua tenaga kependidikan).
2. Syarat Masuk MTs dan MA
Berasal dari sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Sekolah asal wajib terdaftar di sistem informasi elektronik madrasah EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024 untuk MTsN dan 21 tahun pada tanggal yang sama untuk MAN.
Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Disdukcapil paling lambat tanggal 1 Juni 2023.
Calon siswa yang berdomisili dan bersekolah di DKI Jakarta wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar berasal DKI Jakarta.
Calon siswa yang tinggal di DKI Jakarta tetapi dulunya bersekolah di luar DKI harus menyertakan NIK yang akan menjadi bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar berasal dari DKI Jakarta.
Untuk memastikan keabsahan dokumen, calon siswa harus mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, sesuai dengan format yang terlampir dalam petunjuk teknis, yang ditandatangani oleh orang tua atau wali calon siswa, dan dibubuhi meterai sebesar Rp 10.000.
Calon siswa yang mengikuti seleksi PPDB MTs wajib melampirkan rapor kelas 4 dan 5 semester 1-2, serta rapor kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA (nilai pengetahuan). Untuk lulusan MI, SD, Paket A, atau Pendidikan Kesetaraan di ponpes salafiyah tingkat Ula, nilai rapor harus dikonversi ke dalam bahasa Indonesia atau menyertakan Surat Keterangan yang memiliki nilai yang setara.
Calon siswa yang mengikuti seleksi PPDB MAN wajib melampirkan rapor kelas 7 dan 8 semester 1-2, serta rapor kelas 9 semester 1 untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS (nilai pengetahuan). Untuk lulusan MTs, SMP, Paket B, atau Pendidikan Kesetaraan di ponpes salafiyah tingkat Wustha, nilai rapor harus dikonversi ke dalam bahasa Indonesia atau menyertakan Surat Keterangan yang memiliki nilai yang setara.
Setelah pengumuman hasil PPDB dan lapor diri online, pemberkasan manual dilakukan di madrasah tujuan masing-masing.
Perlu diketahui bahwa persyaratan di atas merupakan persyaratan umum. Bagi calon siswa yang mendaftar jalur Tahfidz, Afirmasi DTKS, Prestasi, Madrasah, dan Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali memiliki persyaratan khusus yang dapat dilihat melalui website https://ppdb-madrasahdki.com/ dan memilih jalur yang diinginkan.
Pastikan untuk mengikuti jadwal dengan tepat dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jenjang yang ditempuh. Semoga berhasil!
(SAI)
