Jadwal Libur Kenaikan Kelas 2025 di Berbagai Daerah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 di berbagai daerah telah dibuka. Bersamaan dengan itu, kegiatan belajar mengajar semester genap untuk tahun ajaran 2024/2025 juga segera berakhir.
Seiring dengan berakhirnya semester genap, siswa akan segera memasuki masa libur sekolah kenaikan kelas. Momen ini merupakan waktu istirahat bagi siswa setelah berhasil melewati tahapan penilaian akhir semester (PAS).
Penting bagi para siswa dan orang tua untuk mengetahui jadwal libur kenaikan kelas agar bisa mempersiapkan agenda liburan dengan baik. Selengkapnya, simak jadwal libur kenaikan kelas 2025 berikut ini.
Jadwal Libur Kenaikan Kelas 2025
Mengutip dari Buku Ajar Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, karya Muhammad Suhardi (2023:56), kenaikan kelas merupakan refleksi akhir dari evaluasi untuk mengukur keberhasilan belajar siswa selama satu tahun.
Setelah proses kenaikan kelas selesai, siswa akan memasuki masa libur sebagai persiapan sebelum memulai tahun ajaran baru. Jadwal libur telah diatur dalam kalender pendidikan masing-masing provinsi, sehingga waktu pelaksanaannya bisa berbeda di setiap daerah.
Secara umum, libur kenaikan kelas berlangsung pada bulan Juni sampai Juli dengan durasi rata-rata antara 2-3 minggu. Adapun jadwal libur kenaikan kelas 2025 berdasarkan pengumuman resmi dari masing-masing daerah adalah sebagai berikut:
DKI Jakarta: 28 Juni - 12 Juli 2025
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 23 Juni - 11 Juli 2025
Bali: 23 Juni - 19 Juli 2025
Banten: 21 Juni - 12 Juli 2025
Jawa Tengah 23 Juni - 12 Juli 2025
Jawa Timur: 23 Juni - 12 Juli 2025
Jawa Barat: 30 Juni - 12 Juli 2025
Aceh: 22 Juni-13 Juli 2025
Lampung: 16 Juni - 11 Juli 2025
Kalimantan Barat: Mulai 21 Juni 2025
Kalimantan Timur: 23 Juni - 12 Juli 2025
Kalimantan Selatan: 30 Juni - 19 Juli 2025
Bangka Belitung: 23 Juni - 11 Juli 2025
Kepulauan Riau (Tanjung Pinang): 30 Juni - 12 Juli 2025
Jambi: 21 Juni - 12 Juli 2025
Sumatera Utara: 21 Juni - 12 Juli 2025
Sumatera Barat: Mulai 22 Juni 2025
Sumatera Selatan: Mulai 21 Juni 2025
Bengkulu: 23 Juni - 12 Juli 2025
Nusa Tenggara Timur: 24 Juni - 14 Juli 2025
Nusa Tenggara Barat: 23 Juni - 12 Juli 2025
Sulawesi Barat: 23 Juni - 12 Juli 2025
Sulawesi Tenggara: 23 Juni - 12 Juli 2025
Sulawesi Selatan: 30 Juni - 12 Juli 2025
Maluku Utara: 23 Juni - 12 Juli 2025
Baca juga: Juknis SPMB 2025: Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Persyaratan
(RK)
