Konten dari Pengguna

Jadwal Libur Kenaikan Kelas 2025 di Berbagai Daerah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi libur kenaikan kelas. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi libur kenaikan kelas. Foto: Shutterstock

Pendaftaran SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 di berbagai daerah telah dibuka. Bersamaan dengan itu, kegiatan belajar mengajar semester genap untuk tahun ajaran 2024/2025 juga segera berakhir.

Seiring dengan berakhirnya semester genap, siswa akan segera memasuki masa libur sekolah kenaikan kelas. Momen ini merupakan waktu istirahat bagi siswa setelah berhasil melewati tahapan penilaian akhir semester (PAS).

Penting bagi para siswa dan orang tua untuk mengetahui jadwal libur kenaikan kelas agar bisa mempersiapkan agenda liburan dengan baik. Selengkapnya, simak jadwal libur kenaikan kelas 2025 berikut ini.

Jadwal Libur Kenaikan Kelas 2025

Ilustrasi jadwal libur kenaikan kels 2025. Foto: Pixabay

Mengutip dari Buku Ajar Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, karya Muhammad Suhardi (2023:56), kenaikan kelas merupakan refleksi akhir dari evaluasi untuk mengukur keberhasilan belajar siswa selama satu tahun.

Setelah proses kenaikan kelas selesai, siswa akan memasuki masa libur sebagai persiapan sebelum memulai tahun ajaran baru. Jadwal libur telah diatur dalam kalender pendidikan masing-masing provinsi, sehingga waktu pelaksanaannya bisa berbeda di setiap daerah.

Secara umum, libur kenaikan kelas berlangsung pada bulan Juni sampai Juli dengan durasi rata-rata antara 2-3 minggu. Adapun jadwal libur kenaikan kelas 2025 berdasarkan pengumuman resmi dari masing-masing daerah adalah sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: 28 Juni - 12 Juli 2025

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 23 Juni - 11 Juli 2025

  • Bali: 23 Juni - 19 Juli 2025

  • Banten: 21 Juni - 12 Juli 2025

  • Jawa Tengah 23 Juni - 12 Juli 2025

  • Jawa Timur: 23 Juni - 12 Juli 2025

  • Jawa Barat: 30 Juni - 12 Juli 2025

  • Aceh: 22 Juni-13 Juli 2025

  • Lampung: 16 Juni - 11 Juli 2025

  • Kalimantan Barat: Mulai 21 Juni 2025

  • Kalimantan Timur: 23 Juni - 12 Juli 2025

  • Kalimantan Selatan: 30 Juni - 19 Juli 2025

  • Bangka Belitung: 23 Juni - 11 Juli 2025

  • Kepulauan Riau (Tanjung Pinang): 30 Juni - 12 Juli 2025

  • Jambi: 21 Juni - 12 Juli 2025

  • Sumatera Utara: 21 Juni - 12 Juli 2025

  • Sumatera Barat: Mulai 22 Juni 2025

  • Sumatera Selatan: Mulai 21 Juni 2025

  • Bengkulu: 23 Juni - 12 Juli 2025

  • Nusa Tenggara Timur: 24 Juni - 14 Juli 2025

  • Nusa Tenggara Barat: 23 Juni - 12 Juli 2025

  • Sulawesi Barat: 23 Juni - 12 Juli 2025

  • Sulawesi Tenggara: 23 Juni - 12 Juli 2025

  • Sulawesi Selatan: 30 Juni - 12 Juli 2025

  • Maluku Utara: 23 Juni - 12 Juli 2025

Baca juga: Juknis SPMB 2025: Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Persyaratan

(RK)