Konten dari Pengguna

Juknis SPMB 2025: Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Persyaratan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SPMB 2025. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPMB 2025. Foto: Shutterstock

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di sejumlah wilayah telah diumumkan sejak awal Mei 2025. Sistem ini hadir menggantikan skema lama yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Berbeda seperti sistem sebelumnya, SPMB tidak lagi berbasis zonasi, melainkan menggunakan domisili sebagai acuan utamanya. Oleh karena itu, calon peserta didik perlu memahami secara menyeluruh petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025.

Dengan memahami juknis yang berlaku, calon peserta didik dan orang tua dapat menghindari kesalahan saat mendaftar serta lebih siap dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi. Untuk lebih jelasnya, simak juknis SPMB 2025 berikut ini.

Juknis SPMB 2025

Ilustrasi petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025 untuk semua jenjan pendiidkan. Foto: Pexels

Juknis SPMB 2025 adalah pedoman resmi yang mengatur seluruh mekanisme penerimaan peserta didik baru, mulai dari jalur pendaftaran, pembagian kuota, hingga persyaratan. Juknis ini sangat dibutuhkan agar proses seleksi berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai dasar pelaksanaannya, Juknis SPMB 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Berikut poin-poin penting dalam juknis SPMB 2025 yang perlu diperhatikan calon peserta didik dan orang tua:

1. Jalur Pendaftaran SPMB 2025

Pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB 2025, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, jalur tersebut tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK. Berikut penjelasan singkat untuk masing-masing jalur:

  • Jalur Domisili: Jalur ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Kartu Keluarga (KK) dibutuhkan sebagai bukti alamat tempat tinggal.

  • Jalur Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan disabilitas perlu disiapkan sebagai bukti pendukung.

  • Jalur Prestasi: Jalur ini ditujukan bagi peserta yang memiliki capaian prestasi akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi bisa berupa piagam atau sertifikat dari ajang kompetisi sains, olahraga, hingga seni.

  • Jalur Mutasi: Jalur ini dikhususkan bagi peserta didik yang pindah karena perpindahan tugas orang tua atau karena orang tua merupakan tenaga pendidik. Diperlukan surat keterangan pindah tugas atau surat keterangan mengajar dari instansi terkait.

2. Kuota SPMB 2025

Terdapat perubahan dalam pembagian kuota pada SPMB 2025 di setiap jalur dan jenjang pendidikan dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Berikut ini rincian kuota SPMB 2025 untuk seluruh jenjang pendidikan:

a. SD

  • Jalur domisili: Minimal 70%

  • Jalur afirmasi: Minimal 15%

  • Jalur mutasi: Maksimal 5%

b. SMP

  • Jalur domisili: Minimal 40%

  • Jalur afirmasi: Minimal 20%

  • Jalur prestasi: Minimal 25%

  • Jalur mutasi: Maksimal 5%

c. SMA

  • Jalur domisili: Minimal 30%

  • Jalur afirmasi: Minimal 30%

  • Jalur prestasi: minimal 30%

  • Jalur mutasi: Maksimal 5%

3. Persyaratan Umum SPMB 2025

Persyaratan SPMB 2025 secara umum mencakup batas usia dan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya. Berikut ini syarat-syarat yang dibedakan berdasarkan masing-masing jenjang pendidikan:

a. SD

  • Usia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

  • Usia minimal pendaftaran adalah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

  • Usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli bagi calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis.

  • Usia 7 tahun ke atas mendapat prioritas penerimaan di kelas 1 SD.

  • Tidak ada persyaratan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya.

b. SMP

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

  • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

c. SMA/SMK

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

  • Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga: Juknis Koperasi Merah Putih untuk Mengelola Ekonomi Desa

(RK)