Konten dari Pengguna

Jadwal Pencairan TPG TW 4 2025 dan Mekanismenya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jadwal pencairan TPG TW 4 2025. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jadwal pencairan TPG TW 4 2025. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah insentif yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.

Berdasarkan informasi dari Kemdikbud, TPG dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, dalam setahun terdapat empat kali pencairan tunjangan bagi guru yang berhak.

Saat ini, proses pencairan TPG telah memasuki triwulan keempat (TW 4) 2025. Sebenarnya, kapan jadwal pencairan TPG TW 4 2025? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Jadwal Pencairan TPG TW 4 2025

Ilustrasi jadwal pencairan TPG TW 4 2025. Foto: Freepik

Mengutip akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (@kemendikdasmen), sebenarnya jadwal pencairan TPG TW 4 2025 dijadwalkan pada bulan November. Pada periode ini, penyaluran dilakukan bersamaan untuk dua kategori penerima, yaitu Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan non-ASN.

Sebagai informasi, berikut jadwal lengkap penyaluran TPG dalam satu tahun:

  • Triwulan I: Maret (ASND), April (non-ASN)

  • Triwulan II: Juni (ASND), Juli (non-ASN)

  • Triwulan III: September (ASND), Oktober (non-ASN)

  • Triwulan IV: November (ASND dan non-ASN)

Pencairan TPG TW 4 menutup rangkaian pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2025 sebelum memasuki pencairan periode baru.

Baca Juga: Syarat PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5 dan Cara Daftarnya

Mekanisme Pencairan TPG 2025

Ilustrasi guru. Foto: Pexels

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana tunjangan guru disalurkan melalui pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, kali ini TPG disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perubahan skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.

Mengutip situs Puslapdik Kemendikdasmen, perubahan skema penyaluran tidak mengubah besaran maupun jadwal pencairan TPG. Dalam aturan tersebut, besaran TPG ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok yang diterima guru.

Untuk mendapatkan TPG, guru wajib memasukkan atau memperbarui data di Dapodik, termasuk satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. Proses ini bisa dibantu oleh operator sekolah agar data tercatat dengan akurat.

Selain itu, guru juga perlu memperbarui data gaji pokok dan kepegawaian lainnya melalui aplikasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan memverifikasi data tersebut untuk memastikan akurasi dan konsistensinya.

Hasil verifikasi divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Selanjutnya, dinas pendidikan memberikan persetujuan atas hasil validasi sebelum ditetapkan sebagai data penerima TPG.

Puslapdik kemudian menetapkan penerima TPG melalui penerbitan SKTP/SKTK setiap semester. Data guru yang telah ditetapkan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) dan disampaikan ke Kemenkeu untuk pencairan tunjangan ke rekening masing-masing guru.

(NSF)