Jadwal PPG Daljab 2025 serta Persyaratannya bagi Guru Tertentu

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jadwal PPG Daljab 2025 adalah informasi penting bagi para guru yang mengikuti program sertifikasi profesi. PPG Dalam Jabatan sendiri merupakan program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang telah mengajar.
Kini dikenal sebagai PPG bagi Guru Tertentu, program ini dilaksanakan sebagai upaya penuntasan sertifikasi guru secara lebih efektif, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Melalui program ini, para guru akan mendapatkan pelatihan akademik dan praktik yang mendukung peningkatan kualitas pengajaran di kelas.
Jadwal PPG Daljab 2025
Rangkaian pelaksanaan PPG Daljab 2025 telah dimulai dari bulan Mei. Mengutip informasi dari Direktorat PPG, berikut jadwal lengkapnya:
Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 – 17 Mei 2025
Lapor diri di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025
Pendaftaran UKPPPG: 7 – 19 Juli 2025
Bagi guru yang telah memperoleh pemanggilan melalui SIMPKB dan mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG Daljab 2025, diharapkan segera melakukan lapor diri ke LPTK masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan yang diminta oleh masing-masing LPTK telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan benar. Tujuannya agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi administratif.
Baca Juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 beserta Persyaratannya
Persyaratan untuk Mengikuti Program PPG Daljab 2025
Secara umum, program PPG Daljab 2025i ditujukan bagi guru-guru tertentu yang memenuhi kriteria berikut:
Guru yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 serta belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru yang sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum memperoleh sertifikat.
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Tetap aktif mengajar sampai tahun ajaran 2023/2024 dan masih aktif pada saat pelaksanaan PPG berlangsung.
Adapun persyaratan untuk mengikuti PPG Daljab 2025 ialah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Sehat jasmani dan rohani;
Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau sarjana terapan;
Sedang mengajar di satuan pendidikan atau menjalankan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Belum mencapai batas usia pensiun guru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
Lolos seleksi administrasi yang telah ditentukan
Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar dapat mengikuti tahapan pelaksanaan PPG Daljab 2025.
Sebagai tambahan informasi, perlu diingat bahwa pembiayaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu ditanggung oleh pemerintah. Artinya, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun selama mengikuti program ini, mulai dari tahap awal hingga proses pembelajaran selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(SAI)
