Jalur Afirmasi SPMB 2025, Begini Syarat Khusus dan Kuota Penerimaannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di sejumlah daerah saat ini tengah berlangsung. Sistem ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang dikenal dengan sebutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berbeda dari sistem pendaftaran sebelumnya, mekanisme baru ini dilaksanakan melalui empat jalur, salah satunya adalah jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya adalah untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan berkualitas di Indonesia. Bagi yang tertarik untuk mengetahui jalur afirmasi SPMB 2025 lebih dalam, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Khusus Jalur Afirmasi SPMB 2025
Jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan murid baru yang khusus ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas. Mengutip laman adik.kemdikbud.go.id, jalur ini diadakan untuk membantu murid dari keluarga kurang mampu yang sering kesulitan mengakses sekolah berkualitas.
Kesulitan ini muncul akibat adanya keterbatasan finansial maupun faktor geografis. Untuk mengatasi hal tersebut, jalur afirmasi diperkenalkan dalam kebijakan SPMB guna mengurangi adanya ketimpangan dan mendukung pendidikan yang lebih inklusif.
Jalur afirmasi tersedia untuk calon peserta didik baru pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sama seperti jalur lainnya, setiap siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi harus memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Adapun syarat khusus jalur afirmasi SPMB 2025 adalah sebagai berikut:
1. Calon murid dari keluarga kurang mampu wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
2. Kartu keikutsertaan penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Kartu keikutsertaan penanganan keluarga ekonomi tidak mampu bukan berupa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau surat keterangan tidak mampu.
4. Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
Kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian sosial.
Harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kuota Penerimaan Jalur Afirmasi SPMB 2025
Dalam implementasinya, pemerintah mengalokasikan persentase khusus dari total kuota penerimaan siswa baru jalur afirmasi. Kuota ini mengalami peningkatan beberapa persen dibandingkan tahun lalu.
Berikut aturan mengenai kuota jalur afirmasi pada SPMB tingkat SD, SMP, dan SMA sesuai dengan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 yang perlu diketahui:
SD: minimal 15 persen dari total kuota
SMP: minimal 20 persen dari total kuota
SMA: minimal 30 persen dari total kuota
Dinas pendidikan dan dinas sosial di setiap wilayah bekerja sama dalam menentukan persentase kuota jalur afirmasi tersebut. Penetapan ini didasarkan pada perhitungan potensi jumlah calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Juknis SPMB 2025: Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Persyaratan
(RK)
