Konten dari Pengguna

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Ini Jadwal dan Aturannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Foto: Unsplash.

Selama Ramadan 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memahami ketentuan jam kerja yang berlaku. Meski hingga saat ini belum ada surat edaran resmi, aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 dapat mengacu pada Perpres yang sudah ditetapkan pemerintah.

Mengutip laman resmi KemenPANRB, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.

Simak informasi jadwal dan ketentuan selengkapnya berikut ini!

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Ilustrasi jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Foto: Unsplash.

Berdasarkan Pasal 4 Perpres 21/2023, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, belum termasuk jam istirahat. Jam kerja ini dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Jadi, untuk instansi pemerintah yang menerapkan sistem 5 hari kerja, jadwal kerjanya selama Ramadan sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 30 menit.

  • Jumat: ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Rincian teknis hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam kerja pegawai ASN, dan jam istirahat dapat disesuaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing.

Pengecualian Aturan Jam Kerja

Ilustrasi jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Foto: Unsplash.

Mengutip dari Pasal 11 Perpres 21/2023, terdapat beberapa kelompok yang tidak wajib mengikuti ketentuan hari kerja dan jam kerja dalam peraturan tersebut, yaitu:

  • Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Hari kerja dan jam kerja untuk kelompok ini ditetapkan oleh Panglima TNI.

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai ASN di lingkungan Polri. Pengaturan hari kerja dan jam kerja adalah kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. Ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi mereka diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri atau menyesuaikan dengan kondisi negara penempatan.

Aturan untuk Unit Pelayanan Publik

Ilustrasi jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Foto: Unsplash.

Perpres 21/2023 memberikan pengecualian bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional bagi instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Unit-unit kerja rumah sakit, pemadam kebakaran, atau layanan darurat lainnya, hari kerja dan jam kerja dapat ditetapkan berbeda oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB. Fleksibilitas ini diberikan karena pelayanan publik tertentu harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat, termasuk di bulan Ramadan.

Selain itu, pegawai ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik lokasi maupun waktunya. Jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi di lingkungan masing-masing.

(FHK)

Baca juga: Daftar Cuti Bersama Resmi 2026 Lengkap dengan Tanggalnya