Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Ketentuan Lainnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah kini menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini dihadirkan untuk menjadi solusi atas status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja yang lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu. Pertanyaannya, berapa lama sebenarnya jam kerja PPPK Paruh Waktu? Simak penjelasannya di artikel ini!
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Jam kerja PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
Jadi, jam kerja PPPK Paruh Waktu dapat berbeda di setiap instansi. PPK diberikan otoritas penuh untuk menentukan jam kerja sekaligus beban tugas yang harus dijalankan sesuai kebutuhan organisasi.
Meski begitu, penetapan jam kerja tetap harus memperhatikan prinsip keadilan dan kewajiban bagi PPPK. Artinya, aturan jam kerja tidak boleh merugikan pegawai maupun lebih berat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Jadwal dan Tata Caranya
Penggajian PPPK Paruh Waktu
Dikutip dari situs BKN, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah yang disesuaikan pada ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Besaran upah PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam KEPMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Setiap pegawai dijamin menerima gaji paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum di wilayah masing-masing.
Ketentuan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Masyarakat yang boleh mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Selain itu, mereka juga harus merupakan peserta seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya yang belum lulus.
Berdasarkan bahan paparan QnA Session Mekanisme PPPK Paruh Waktu oleh Kedeputian Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, seluruh pegawai non-ASN yang terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, penempatan lokasi kerja tetap menyesuaikan kebutuhan organisasi masing-masing instansi.
Lalu, PPPK Paruh Waktu akan dikontrak selama 1 tahun. Setelah kontrak berakhir, pegawai dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika tidak, maka instansi dianggap tidak lagi membutuhkan formasi tersebut.
Ini menjadi peluang besar bagi pegawai non-ASN untuk memperoleh status yang lebih stabil dan menguntungkan. Namun, perlu dicatat bahwa proses pengangkatan tetap mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti ketersediaan anggaran serta pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan.
(NSF)
