Konten dari Pengguna

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Jadwal dan Tata Caranya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Foto: unsplash.com/@nguyendhn
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Foto: unsplash.com/@nguyendhn

Peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pada tahapan ini, semua data diri dan dokumen peserta dipastikan sudah lengkap dan valid sebelum pengangkatan resmi.

Pengisian DRH dilakukan secara daring melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Nantinya, peserta diminta mengisi data pribadi serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Untuk jadwal dan petunjuk lengkap pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Foto: Pexels

Pemerintah telah menetapkan jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/3832.M.SM.01.00/2025. Dalam surat tersebut, pengisian DRH dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus hingga 15 September 2025.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal tahapan lain dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025

  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025

  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025

  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 beserta Tahapannya

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Foto: Pexels/Mareklevak

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Dihimpun dari Buku Panduan Pengisian Daftar Riwayat Hidup oleh BKN, berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke Akun SSCASN

Masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang dibuat saat registrasi, lalu klik tombol 'Masuk'.

2. Konfirmasi untuk Melanjutkan Proses

Bagi peserta yang lolos seleksi, akan muncul dropdown list untuk melanjutkan proses seleksi atau tidak. Pilih 'Ya' untuk melanjutkan.

3. Isi Data Riwayat Hidup

Lengkapi data diri meliputi data perorangan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, hingga organisasi.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Lampirkan dokumen yang diminta, antara lain: surat pernyataan sesuai format yang tersedia, SKCK, DRH hasil unduhan dari SSCASN, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dan surat lamaran CASN yang ditunjukkan kepada kepala instansi masing-masing.

5. Periksa Data dengan Teliti

Pastikan seluruh data dan dokumen sudah benar.

6. Akhiri Proses

Klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' untuk menyelesaikan tahapan ini. Proses pengisian DRH pun selesai.

(NSF)