Konten dari Pengguna

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 beserta Tahapannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Kemenkumham Jatim

Pemerintah resmi membuka proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Informasi ini diumumkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang dirilis pada 8 Agustus 2025 lalu.

Rekrutmen dimulai dengan tahap pengusulan kebutuhan oleh Instansi. Pelamar yang lolos nantinya akan diangkat sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu tertentu, serta mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.

Apa saja syarat pendaftarannya dan bagaimana tahapan seleksinya? Simak informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 di bawah ini!

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Pexels

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan dalam Surat Nomor 007/RILIS/BKN/1/2025 bahwa tujuan dari PPPK Paruh Waktu adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah, serta meningkatkan kualitas dan kepuasan pelayanan publik.

Sayangnya, kesempatan ini cukup terbatas, tidak semua masyarakat umum bisa mendaftar. Dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu 2025 hanya diperuntukan bagi para non-ASN pangkalan data (database) BKN dengan rincian sebagai berikut:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Unsplash/Nordwood Themes

Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN. Mengutip laman Kementerian PANRB, tahapan tersebut meliputi:

1. Penetapan oleh Menteri PANRB

PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran yang mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.

2. Usul Nomor Induk (NI)

PPK mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu atau nomor identitas pegawai ASN. Penerbitan NI ini akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak tanggal penyampaian usulan.

3. Penetapan dan Pengangkatan

Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Setelah itu, PPK instansi melaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai non-ASN yang telah menerima Nomor Induk akan resmi ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di instansi terkait.

Baca juga: Kapan Pengumuman Beasiswa Unggulan 2025? Ini Informasi Terbarunya

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Freepik

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Berikut alur atau jadwal rekrutmen menurut Surat Edaran Kementerian PANRB:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 - 20 Agustus 2025

  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 - 30 Agustus 2025

  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025

  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 30 September

(SLT)