Jelaskan Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN? Ini Tahapannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan negara. Proses ini dilakukan setiap tahun oleh pemerintah melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama DPR. Di dalamnya tercantum secara rinci sumber-sumber pendapatan negara dan alokasi belanja yang direncanakan pemerintah pusat untuk mencapai target pembangunan nasional selama satu tahun.
Lantas, bagaimana mekanisme penyusunan APBN? Simak penjelasan mengenai tahapan-tahapan penyusunannya berikut ini.
Mekanisme Penyusunan APBN
Penyusunan APBN dilakukan secara bertahap dan melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta DPR. Berdasarkan buku Penganggaran Keuangan Negara: Sistem, Proses, dan Isu-Isu Kontemporer karya Fadillah Amin, tahapan penyusunan APBN meliputi:
1. Tahap Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahap pertama adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dokumen ini menjadi dasar awal penyusunan APBN dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Tahap ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Adapun kegiatan dalam tahap perencanaan meliputi:
Perumusan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional.
Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, kemudian menyusun rencana program baru beserta kebutuhan anggarannya.
Penyusunan pagu indikatif atau perkiraan batas anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja (Renja) masing-masing.
2. Tahap Penyusunan RAPBN
Hasil perencanaan kemudian dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN (RAPBN). Dokumen ini memuat proyeksi pendapatan negara dan alokasi belanja tahunan. Pada tahap ini juga dilakukan penetapan pagu anggaran bagi setiap kementerian/lembaga.
3. Tahap Pembahasan dan Penetapan RAPBN Bersama DPR
RAPBN selanjutnya dibahas bersama DPR untuk memperoleh persetujuan serta masukan terkait alokasi anggaran dan prioritas pembangunan. Apabila telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Rancangan Undang-Undang APBN (RUU APBN) akan disahkan menjadi Undang-Undang APBN.
4. Tahap Pelaksanaan APBN
Setelah disahkan, APBN mulai dilaksanakan melalui mekanisme perbendaharaan negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan anggaran berlangsung selama satu tahun anggaran, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Pada tahap ini pemerintah merealisasikan seluruh program dan kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran sesuai persetujuan DPR.
5.Tahap Pelaporan dan Pencatatan APBN
Tahap pelaporan dan pencatatan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan APBN. Pencatatan dilakukan oleh kementerian/lembaga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan oleh Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).
6. Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Tahap terakhir dalam siklus APBN adalah pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran. Tahap ini dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan atas pengelolaan dan penggunaan APBN dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN.
Baca Juga: Analisis Permasalahan dari Sudut Pandang Perusahan Logistik
(SA)
