Jelaskan Prinsip Inviolability dalam Hukum Diplomatic di Negara Penerima?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Diplomasi dibutuhkan dalam kehidupan bernegara untuk menangani berbagai persoalan internasional. Dalam mengatur tata cara hubungan yang dilakukan antara dua negara atau lebih, dibentuklah hukum diplomatik.
Salah satu prinsip penting dalam hukum diplomatik adalah prinsip inviolability. Prinsip ini menyatakan bahwa perwakilan diplomatik memiliki kekebalan dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara penerima.
Kekebalan tersebut diberikan agar diplomat dapat menjalankan tugas dan misinya di negara penerima secara aman. Lantas, apa yang dimaksud dengan prinsip inviolability dalam hukum diplomatik? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jelaskan Prinsip Inviolability dalam Hukum Diplomatic
Prinsip inviolability merujuk pada perlindungan khusus yang dimiliki diplomat dalam menjalankan tugasnya di negara penerima dari segala bentuk gangguan yang merugikan. Prinsip ini penting dalam hukum diplomatik untuk menjamin diplomat dapat menjalankan misi negara secara aman dan bebas.
Dalam penelitian berjudul Penerapan Prinsip Inviolabilitas dan Ekstrateritorial dalam Hukum Diplomasi dan Konsuler (Studi Kasus Penerobosan Gedung Konsulat Rusia oleh Amerika Serikat) karya Mohammad Nofendi dkk., prinsip inviolability ini dijelaskan dalam dua bentuk utama, yaitu sebagai berikut.
1. Kekebalan dari Proses Hukum atau Tindakan Aparat Negara Penerima
Berdasarkan prinsip inviolability, seorang diplomat tidak dapat ditahan atau dipenjara oleh pemerintah negara tempat ia ditugaskan. Sebaliknya, negara penerima berkewajiban mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah adanya serangan terhadap diplomat dari siapa pun dan dari mana pun.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 Konvensi Wina 1961. Dalam praktik prinsip inviolability, diplomat memiliki beberapa bentuk kekebalan, antara lain:
Tidak dapat ditahan atau dipenjara oleh negara penerima.
Aparat negara penerima tidak boleh memasuki kantor perwakilan diplomatik tanpa izin kepala misi diplomatik.
Tanpa persetujuan tersebut, penggeledahan, pemeriksaan, maupun penangkapan di gedung kedutaan tidak dapat dilakukan.
2. Kewajiban Negara Penerima Memberikan Perlindungan kepada Gedung Perwakilan Diplomatik
Prinsip inviolability juga berlaku terhadap gedung atau tempat perwakilan diplomatik tersebut berada. Negara penerima berkewajiban melindungi gedung perwakilan diplomatik dari segala bentuk kerusakan, ancaman, maupun gangguan yang dapat mengganggu kedamaian misi diplomatik.
Selain itu, arsip dan dokumen misi perwakilan diplomatik juga memiliki kekebalan serta berhak memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Konvensi Wina 1961.
Karena itu, negara penerima harus melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang dapat mengancam pejabat diplomatik. Apabila terjadi penyerangan yang melanggar ketentuan Pasal 29 dan Pasal 24 Konvensi Wina 1961, pelaku wajib dituntut dan diadili oleh pihak berwenang setempat sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bagaimana Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia Saat Ini? Ini Contohnya
(SA)
