Konten dari Pengguna

Jenis Tinggal Biodata PPG Diisi Apa? Ini Cara Mengisinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPG Guru Tertentu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPG Guru Tertentu. Foto: Pexels

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025 sudah mulai berjalan secara bertahap pada bulan Mei. Program ini ditujukan bagi guru yang aktif mengajar di sekolah formal tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Dalam prosesnya, peserta wajib mengikuti setiap tahapan yang ditentukan, termasuk Lapor Diri. Tahapan ini penting untuk pencatatan data peserta secara resmi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Pada tahap Lapor Diri, peserta diwajibkan mengisi biodata secara lengkap dan akurat, termasuk bagian jenis tinggal. Meski terdengar sederhana, banyak yang masih bingung saat mengisinya.

Lantas, jenis tinggal biodata PPG seharusnya diisi apa? Simak penjelasannya di sini!

Jawaban Pertanyaan Jenis Tinggal Biodata PPG

Ilustrasi PPG Guru Tertentu. Foto: Pexels

Setiap LPTK memiliki prosedur masing-masing dalam pelaksanaan tahapan Lapor Diri. Secara umum, peserta diwajibkan mengisi biodata dan mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, namun beberapa bagian dalam formulir biodata kerap menimbulkan kebingungan, termasuk kolom jenis tinggal.

Mengutip informasi di situs Universitas Muhammadiyah Surabaya, salah satu LPTK penyelenggara PPG, kolom jenis tinggal biodata PPG dapat diisi berdasarkan kondisi tempat tinggal peserta selama mengikuti program, misalnya tinggal bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, dan sebagainya.

Selain jenis tinggal, kolom lain yang juga sering membingungkan adalah alat transportasi. Pada bagian ini, peserta dapat mengisi jenis transportasi yang digunakan selama mengikuti program, seperti jalan kaki, angkutan umum, mobil pribadi, kereta api, ojek, sepeda, motor, dan sebagainya.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025, Begini Cara Cek Pengumumannya!

Tata Cara Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu 2025

Ilustrasi PPG Guru Tertentu. Foto: Pexels

Tahapan Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025. Proses ini dilaksanakan sesuai prosedur masing-masing LPTK. Mengutip situs resmi Universitas Terbuka, berikut langkah-langkah Lapor Diri yang dapat diikuti peserta:

  1. Konfirmasi kesediaan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 melalui akun SIMPKB.

  2. Masuk ke menu 'RGTK' untuk melihat informasi data diri, bidang studi, dan LPTK yang telah ditetapkan.

  3. Ketuk tombol 'Lapor Diri' yang tersedia di halaman tersebut.

  4. Sistem akan otomatis mengarahkan ke laman masing-masing LPTK.

  5. Baca dan pahami prosedur Lapor Diri sesuai kebijakan LPTK masing-masing.

  6. Pastikan melakukan tahapan Lapor Diri dengan benar hingga selesai.

Dokumen Pendukung Tahap Lapor Diri PPG

Ilustrasi PPG Guru Tertentu. Foto: Pexels

Menurut laman Direktorat PPG, peserta PPG wajib mengunggah sejumlah dokumen saat tahap Lapor Diri. Berikut daftar berkas yang perlu dipersiapkan:

  1. Pakta Integritas

  2. Biodata Mahasiswa (mengacu pada format PD DIKTI)

  3. Hasil pindai Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir

  4. Transkrip Nilai S1/DIV

  5. Kartu Identitas (KTP atau SIM)

  6. Pas Foto Berwarna

  7. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan

  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian

  9. NPWP (jika ada)

  10. Surat Bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya) dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN

  11. Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing

(NSF)