Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jenjang Karier PPPK dan Hak yang Didapatkan
24 Januari 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kini PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tak perlu lagi mengkhawatirkan masa depan karier karena merasa statusnya hanya kontrak. Sebab sudah terdapat jenjang karier PPPK sebagaimana yang ditetapkan dalam UU ASN 2023.
ADVERTISEMENT
PPPK diberikan hak yang sama dengan dengan PNS dalam jenjang karier, tunjangan, jaminan sosial, hingga pensiun. Sebagai informasi, PPPK dan PNS ini berbeda, meskipun sama-sama bertugas di pemerintahan.
PNS adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sementara PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK.
Lantas, bagaimana jenjang karier PPPK? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Jenjang Karier PPPK
PPPK mengisi satu posisi di pemerintahan untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan. Adapun klaster jabatan yang bisa diisi PPPK antara lain:
Khusus untuk PPPK guru, mereka mendapat peluang karier hingga menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Walaupun setiap PPPK guru yang lolos awalnya akan menduduki golongan ahli pratama.
ADVERTISEMENT
Pengembangan karier ini dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Hak Lain PPPK
Selain jenjang karier atau pengembangan diri, PPPK juga menerima hak lain sesuai ketentuan dalam UU ASN 2023 Pasal 21. Hak tersebut berupa materil dan nonmateril, yaitu:
1. Penghasilan
Penghasilan ini berupa gaji atau upah yang disesuaikan dengan golongan PPPK.
2. Penghargaan
Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa finansial dan non-finasial. Contoh penghargaan non-finansial adalah jam kerja yang fleksibel, atau apa pun yang membuat karyawan semakin senang dan termotivasi kerja.
3. Tunjangan dan Fasilitas
PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan dan fasilitas sendiri terbagi dua, yakni:
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
4. Jaminan Sosial
Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Tujuannya sebagai bentuk perlindungan di hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan ini diberikan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial. Pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
5. Bantuan Hukum
Bantuan hukum dibagi menjadi litigasi dan nonlitigasi. Litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut alternatif penyelesaian sengketa.
(DEL)