Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jika Tidak Lolos SNBP Apakah Bisa Ikut SNBT? Begini Ketentuannya
27 Maret 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Siswa yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tidak dapat mengikuti seleksi jalur lain seperti SNBT . Pertanyaannya, jika tidak lolos SNBP apakah bisa ikut SNBT?
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, hasil SNBP 2024 telah diumumkan pada Selasa (26/3) pukul 15.00 WIB. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi bisa melangkah ke tahap berikutnya, yakni verifikasi berkas dan pendaftaran ulang.
Bagi yang tidak lulus, Anda tak perlu berkecil hati, karena SNBP bukan satu-satunya jalur masuk ke perguruan tinggi. Peluang masih terbuka untuk jalur seleksi UTBK-SNBT dan Jalur Mandiri yang diselenggarakan beberapa PTN.
Jika Tidak Lolos SNBP Apakah Bisa Ikut SNBT?
Berdasarkan informasi pada laman SNPMB BPPP Kemdikbud, siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan SNMPTN 2022, tidak dapat mendaftar SNBT 2024 serta Jalur Mandiri di PTN mana pun.
Sementara bagi siswa yang tidak lulus SNBP, maka bisa tetap mendaftar tes UTBK -SNBT tahun ini. Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 telah dibuka sejak tanggal 21 Maret dan akan ditutup pada 5 April.
ADVERTISEMENT
Jadwal tes UTBK-SNBT dibagi ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 30 April dan 2-7 Mei 2024. Sedangkan ujian gelombang kedua dilaksanakan mulai tanggal 14-20 Mei 2024.
Ketentuan Umum Jalur SNBT
Berikut adalah sejumlah ketentuan jalur seleksi SNBT yang perlu dipahami:
ADVERTISEMENT
Syarat Peserta Pendaftar SNBT
Bagi siswa yang ingin mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBT harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.
4. Peserta didik Paket C tahun 2024, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
5. Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
6. Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
7. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
8. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
9. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
10. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tunanetra.
11. Membayar biaya UTBK.
(DEL)