Konten dari Pengguna

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 dan Syarat Partai Ikut Pemilu

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Januari 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 dan Syarat Partai Menjadi Peserta Pemilu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 dan Syarat Partai Menjadi Peserta Pemilu. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia segera menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024. Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 yang akan bertarung pun telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jumlah partai politik (parpol) yang ditetapkan adalah 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh. Namun, ada penambahan satu partai, yakni Partai Ummat, yang membuat jumlah partai peserta Pemilu 2024 menjadi 24.
Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati nomor urut pertama.
Bagi yang belum hafal secara keseluruhan, simak daftar lengkap Partai Peserta Pemilu 2024 di bawah ini.

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024. Foto: Pexels
Pemilu 2024 diikuti 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh. Berikut rincian daftarnya yang dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT

Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu. Foto: Pexels
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah itu, mereka baru bisa diverifikasi lulus oleh KPU. Berikut persyaratannya:
ADVERTISEMENT

Pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu

Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu. Foto: Pexels
Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPU. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
Pendaftaran disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
ADVERTISEMENT
Jadwal waktu pendaftaran partai ditetapkan KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
(DEL)