Konten dari Pengguna

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 dan Syarat Partai Ikut Pemilu

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 dan Syarat Partai Menjadi Peserta Pemilu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 dan Syarat Partai Menjadi Peserta Pemilu. Foto: Pexels

Masyarakat Indonesia segera menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024. Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 yang akan bertarung pun telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, jumlah partai politik (parpol) yang ditetapkan adalah 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh. Namun, ada penambahan satu partai, yakni Partai Ummat, yang membuat jumlah partai peserta Pemilu 2024 menjadi 24.

Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati nomor urut pertama.

Bagi yang belum hafal secara keseluruhan, simak daftar lengkap Partai Peserta Pemilu 2024 di bawah ini.

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024. Foto: Pexels

Pemilu 2024 diikuti 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh. Berikut rincian daftarnya yang dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

  4. Partai Golongan Karya (Golkar)

  5. Partai Nasdem

  6. Partai Buruh

  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

  12. Partai Amanat Nasional (PAN)

  13. Partai Bulan Bintang (PBB)

  14. Partai Demokrat

  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

  16. Partai Perindo

  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

  18. Partai Nangroe Aceh

  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

  20. Partai Darul Aceh

  21. Partai Aceh

  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh (Sira)

  24. Partai Ummat

Baca Juga: Kapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu. Foto: Pexels

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah itu, mereka baru bisa diverifikasi lulus oleh KPU. Berikut persyaratannya:

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

  3. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

  4. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersnagkutan;

  5. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

  7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

  8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

  9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu

Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu. Foto: Pexels

Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPU. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

Pendaftaran disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

  • Keputusan pengurus pusat partai poritik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

  • Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

  • Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

  • Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.ooo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;

  • Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

  • Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal waktu pendaftaran partai ditetapkan KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

(DEL)