Konten dari Pengguna

Kambing Qurban untuk Berapa Orang? Ini Aturannya Menurut Ajaran Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kambing qurban untuk berapa orang. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kambing qurban untuk berapa orang. Foto: Pexels

Umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada Minggu (10/7/22). Untuk menyambutnya, ada beberapa hal yang dipersiapkan umat Muslim untuk menambah pahala, salah satunya adalah membeli hewan qurban.

Berqurban adalah ibadah sunnah dan salah satu cara seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah qurban juga dianjurkan sebagai wujud kecintaan umat kepada Nabi Ibrahim yang ikhlas menjalankan perintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail.

Hukum qurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Bagi mereka yang mampu secara finansial, hukumnya adalah makruh jika tak mengerjakan amalan ini tanpa alasan.

Secara umum, hewan yang bisa dikurbankan adalah kambing, sapi, atau unta. Dikutip dari buku Panduan Qurban dari A sampai Z, ketentuan ini tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ ...

Artinya: "... dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)." (Q.S. Al-Hajj: 34)

Dalam bahasa Arab, bahiimatul an'aam merupakan hewan qurban yang bisa disembelih, yaitu unta, sapi, dan kambing. Qurban akan dianggap sah jika menyembelih hewan-hewan tersebut.

Ilustrasi kambing untuk qurban. Foto: Pexels

Kambing Qurban untuk Berapa Orang?

Kambing merupakan pilihan banyak orang untuk dijadikan hewan qurban. Alasannya karena harganya yang jauh lebih murah dari pilihan lainnya.

Dalam buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban, umat Muslim wajib memahmi bahwa qurban seekor kambing hanya bisa untuk satu orang. Berbeda dengan sapi atau unta yang biayanya boleh dari hasil patungan (7 orang).

Meski begitu, keutamaan dari qurban kambing bisa didapatkan untuk seluruh anggota keluarga. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:

"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata: kami berkurban dengan satu kambing yang disembelih oleh seorang pria untuknya dan keluarganya." (HR. Baihaqi)

Berikut ini adalah urutan hewan qurban berdasarkan keutamaannya:

  1. Unta untuk satu orang

  2. Sapi untuk satu orang

  3. Domba

  4. Kambing

  5. Unta untuk tujuh orang

Ilustrasi kambing qurban. Foto: Pexels

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Dianjurkan bahwa orang yang menyembelih hewan qurban adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berqurban. Jika shahibul qurban tidak mampu, maka dapat diwakilkan oleh orang yang berpengalaman.

Sebelum menyembelih, ada doa yang harus dilafalkan, yaitu:

1. Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Sendiri

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Bismillahi wallahu Akbar Allahumma inna hadza minka wa laka.

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu”.

Atau doa berikut ini:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘Anni wa ‘an Ahli Baiti.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba”.

2. Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Orang Lain

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan pemilik kurban).

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan pemilik kurban)”

Atau baca doa berikut:

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan pemilik kurban) wa aali fulan (sebutkan pemilik kurban).

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan pemilik kurban) dan keluarga fulan (sebutkan pemilik kurban)”.

(DAF)